Korban Mutilasi Dicor Beton di Semarang Ternyata Dibunuh Karyawannya Sendiri

Kasus jasad dicor beton di depot air isi ulang di Semarang akhirnya terkuak.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 10 Mei 2023, 14:01 WIB
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

 

Liputan6.com, Semarang - Kasus jasad dicor beton di depot air isi ulang di Semarang akhirnya terkuak. Polisi menangkap Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53). Irwan dimutilasi pelaku dan jasadnya kemudian dicor beton. Husen sendiri merupakan karyawan di tempat pengisian air isi ulang tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Rabu (10/5/2023) mengatakan, pelaku tunggal ini beraksi pada Kamis malam (4/5/2023). Aksi sadis pelaku didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja.

Tersangka Husen mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.

Aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang itu.

Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.

"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar," kata tersangka Husen.

Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.

 


Aksi Keji

Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.

Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.

"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," katanya.

Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban.

Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Husen melakukan pembunuhan berencana itu sendiri dan tidak menyesal malah puas atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Atas perbuatan itu, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya