Vonis 17 Tahun Penjara Linda Pudjiastuti Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Meringankannya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Anita.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 10 Mei 2023, 14:05 WIB
Dalam kasus ini, Linda Pujiastuti dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

 

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Anita.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menegaskan Linda terbukti menjadi perantara peredaran narkoba jenis sabu- seberat 5 kilogram yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Linda Pudjiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar hakim Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjut Hakim Jon.

Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dirinya terbukti atas semua dakwaan.

Adapun hal yang memberatkan terhadap Linda, Jon mengatakan, tindakan Linda bertentangan dengan program pemerintah yang ingin memberantas narkoba.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ujar Jon.

Adapun untuk hal yang meringankan terhadap Anita yakni telah mengakui perbuatannya dan menyesal serta belum pernah dikenai hukuman pidana.

Vonis itu pun terbilang lebih ringan daripada Jaksa yang menuntut Linda dengan pidana penjara selama 18 tahun.

 

 


Teddy Divonis Seumur Hidup

Teddy tidak sendiri dalam kasus ini, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aipda AD, Aiptu J juga ikut diamankan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan terbukti bersalah menjual barang bukti narkoba jenis sabu. Dia pun divonis hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyebut, pihaknya tidak melihat ada hal yang menghapus kesalahan terdakwa.

"Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam kasus ini," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Jon kemudian membeberkan peran Irjen Teddy Minahasa berdasarkan fakta-fakta persidangan. Perbuatan Teddy diawali penukaran barang bukti sabu seberat 5000 gram dengan tawas. Tak sendirian, Teddy Minahasa dibantu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif.

"Dilakukan bersama Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif atas kehendak dan arahan terdakwa untuk dapat mengunakan alasan bonus anggota," ujar Jon.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya