Polisi Periksa Thomas Djamaludin di Kasus Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaludin (TD), pemilik akun Facebook yang dikomentari oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang terjerat kasus ujaran kebencian.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Mei 2023, 14:24 WIB
Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah. (Twitter @HisyamMochtar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaludin (TD), pemilik akun Facebook yang dikomentari oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang terjerat kasus ujaran kebencian.

“Terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (10/5/3023).

Andi Pangerang sendiri dilaporkan oleh pelapor berinisial N dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 April 2023 atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

“Tersangka APH menanggapi komentar akun Facebook TD yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik,” kata Nurul.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan status peneliti BRIN sebagai tersangka ujaran kebencian. Pada saat hendak ditangkap, peneliti BRIN itu sempat meminta perlindungan.

"Pada saat penangkapan Beliau tidak melakukan perlawanan, yang bersangkutan minta perlindungan, sudah ketakutan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers, Senin 1 Mei 2023.

AP Hasanuddin ditetapkan menjadi tersangka usai melontarkan pernyataan ujaran kebencian dengan nada ancaman membunuh dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah.


Perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H

Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah. (Twitter @Android_AK_47)

Adi menjelaskan ujaran kebencian itu dilontarkan Andi Pangerang lantaran emosi terkait perbedaan penetapan awal Idul Fitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

"Dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," ucap Adi.

Adi menilai bahwa AP Hasanuddin sejatinya tidak sungguh-sungguh akan melakukan tindak pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah seperti apa yang diucapkannya. Terlebih Pangareng merupakan sosok peneliti yang berlatar belakang keilmuan.

"Saya rasa tidak (benar-benar melakukan pembunuhan) karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah keilmuan dan yang saya sampaikan diawal, dia lelah, capek karena perdebatan (awal lebaran) sehingga mengeluarkan kata-kata tidak pantas. Tidak ada kewujudan untuk benar-benar mau membunuh, tidak ada," ungkap Adi.


Jeratan Pasal

Peneliti BRIN itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya