Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
"Penyidik telah melakukam pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Advertisement
Nurul menegaskan, pihaknya telah resmi memasukkan nama Dito Mahendra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Kepolisian kini tengah mencari keberadaannya untuk dilakukan penangkapan secara paksa.
"Telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap saudara MDS alias DM terhitung pada hari Selasa, 2 Mei 2023," kata Nurul.
Tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra tidak lagi hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Atas dasar itu, polisi pun memasukkannya ke dalam daftar DPO.
"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.
Selain masuk DPO, Dito Mahendra pun dicekal dan kepolisian akan melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya.
Kabareskrim Minta Penyidik Tangkap Dito Mahendra
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta penyidik menangkap Dito Mahendra usai dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, yakni pada Senin 3 April dan Kamis 6 April 2023.
Polisi tengah mencari keberadaan Dito Mahendra yang diduga bersembunyi. Penyidik juga disertai surat perintah untuk membawa tersangka Dito.
Polri pun mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila Dito Mahendra tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Ya kami akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami (terbitkan) DPO)," kata Djuhandhani, dilansir dari Antara.
Advertisement