Liputan6.com, Jakarta - Kelakuan wisatawan asing yang sering kali melanggar aturan lalu lintas masih terus menjadi sorotan masyarakat. Tidak jarang aksi melanggar hukum ini menjadi ramai di media sosial.
Contoh nyatanya seperti, aksi sepasang turis Rusia di Bali yang mengendarai motor dalam posisi saling berpelukan dari depan. Belum lama ini pun juga foto dan video di media sosial yang menunjukkan wisatawan asing di Bali yang mengendarai motor sewaan secara ugal-ugalan.
Advertisement
Selain ugal-ugalan, sejumlah turis asing tersebut tidak memiliki SIM dan seringkali mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Akibat dari tindakan-tindakan nyeleneh ini, pemerintah sekitar pun terpaksa harus mengambil tindakan.
Kini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Samsi Gunarta mengumumkan turis asing yang hendak menyewa sepeda motor di Bali harus mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
“Secara internasional sebetulnya orang boleh membawa kendaraan, tetapi, mereka harus punya license (surat izin) yang tepat. Ini yang harus dipastikan, kalau mereka tidak punya (SIM), ya, tidak bisa, harus disiplin, harus ada license,” ucap Samsi di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/5), dikutip dari Antara.
Samsi juga memaparkan, banyak turis asing yang hanya mengenakan bikini saat mengendarai motor. Selain itu, para wisatawan ini juga kerap kali menyewa motor meski sebelumnya mereka tidak mengerti cara mengendarainya.
‘’Meski sulit untuk memperbaiki kebiasaan ini, namun, kami sedang berusaha mengatasi itu,” tuturnya.
Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan
Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya warga negara asing, untuk menyewa atau rental motor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent (agen perjalanan). Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," jelas Wayan Koster belum lama.
Meski pemerintah setempat telah mengeluarkan sejumlah pernyataan mengenai larangan tersebut, Samsi mengatakan regulasi ini masih dalam proses perancangan dan belum diterapkan secara resmi di Bali.
“Ini (regulasi) sedang dibicarakan, sedang proses. Kita mau tidak mau perlu melihat bahwa isu ini faktual terjadi karena itu harus diatur dan diregulasikan,”Pungkasnya.
Dalam hal ini, pemerintah juga mengharapkan upaya pembenahan dari para penyedia penyewaan kendaraan bermotor terkait isu itu. Samsi juga menyebutkan, pihaknya terbuka akan segala masukan dari para penyedia rental mengenai regulasi yang tepat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kalau mereka yang memulai, inginnya seperti apa, nanti kami dorong agar sejalan dengan peraturan-peraturan yang pemerintah punya, kita benahi bersama,” tambahnya.
Advertisement