Liputan6.com, Situbondo - KPU Situbondo mengembalikan berkas pengajuan daftar caleg Partai Hanura karena belum lengkap.
Anggota KPU Situbondo Iwan Suryadi mengatakan, berkas pendaftaran dikembalikan karena belum ada foto diri terbaru sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
Advertisement
“Partai Hanura belum melengkapi foto diri terbaru sehingga berkas dikembalian untuk dilengkapi,”ujar Iwan Suryadi, Rabu (10/5/2023).
Pada hari ke-10 tahap pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Situbondo, Partai Hanura menjadi parpol pertama yang mendaftar ke KPU Situbondo.
“Partai Hanura merupakan yang perdana hadir ke KPU mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon DPRD kabupaten. Beberapa parpol lainya mulai 11-14 Mei 2023 juga sudah konfirmasi,” tambahnya.
Ketua DPC Hanura Situbondo Zuhari Nirwana mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas syarat bakal caleg sesuai petunujuk dari KPU.
“Hari ini kami mendaftar ke KPU sekitar pukul 08.00 Wib, dan setelah dikoreksi ternyata masih ada yang belum lengkap. Insyaallah satu atau dua hari ini kami kembali lagi ke KPU melengkapinya,” katanya.
Ajukan 45 Orang Bakal Caleg
Dia menyebutkan bahwa Partai Hanura mengajukan 45 orang bakal caleg untuk DPRD Kabupaten Situbondo sesuai jumlah kursi dan tersebar di tujuh daerah pemilihan (Dapil).
“Target kami pada Pileg 2024 meraih dua atau tiga kursi. Kami mendaftar ke KPU tanggal 10 Mei 2023 karena angka 10 merupakan hari baik dan juga nomor urut Partai Hanura,”paparnya.
Advertisement