Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) dr Koko Khomeini menyampaikan keuntungan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bagi para dokter muda.
"RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah memuat poin-poin yang justru banyak menguntungkan dokter-dokter muda untuk mempermudah karir mereka ke depan dan juga perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka," jelas Koko di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
Advertisement
Menurut Koko, setidaknya ada tiga klaster manfaat RUU Kesehatan yang menyasar dokter-dokter muda.
Pertama, sebut Koko, terkait perlindungan hukum. Selain pasal-pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU memuat pasal-pasal perlindungan baru bagi dokter muda yang sedang internship dan tengah mengambil program spesialis.
"Pemerintah dan DPR mengusulkan pasal agar peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti pendidikan," ujar Koko.
Usulan lain, tambah Koko, adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
“Lalu ada usulan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dimana dokter yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif,” tuturnya.
RUU Kesehatan Permudah Dokter Muda Ambil Spesialis
Klaster kedua, terkait sistem pendidikan spesialis yang murah dan transparan melalui sistem berbasis rumah sakit.
Dalam RUU Kesehatan, kata Koko, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang atau bekerja.
“Ini akan mempermudah para dokter muda mengambil program spesialis," ungkap Koko.
Koko menyebut, kebanyakan dokter memang bercita-cita menjadi dokter spesialis sebagai jenjang karirnya. RUU Kesehatan mengatur dua opsi pendidikan spesialis. "Spesialis melalui universitas dan melalui rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan akan sangat luas,” kata Koko.
Advertisement
Penyederhanaan Izin Praktik
Klaster ketiga terkait penyederhanaan perizinan praktik karena cukup 1 izin setiap 5 tahun dari saat ini 2 izin untuk 5 tahun dimana Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup namun Surat Izin Praktik (SIP) berlaku setiap 5 tahun sekali.
“Fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya diusulkan melekat pada SIP. Sehingga dokter dukun atau tremor atau sakit dapat dicegah secara berkala melakui mekanisme ini," jelas Koko.
Sistem dalam mekanisme STR dan SIP pun akan dibuat transparan guna menghindari konflik kepentingan dan kolusi.