Vonis 17 Tahun untuk AKBP Dody, Linda dan Kompol Kasranto di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto terkait kasus narkoba Teddy Minahasa.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 10 Mei 2023, 16:10 WIB
Vonis Kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa
Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto terkait kasus narkoba Teddy Minahasa.
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakbar dalam kasus peredaran narkoba. (merdeka.com/Imam Buhori)
Hakim yang mengadili meyakini Linda Pujiastuti terbukti menjadi perantara peredaran narkoba jenis dabu-sabu seberat 5 kilogram yang melibatkan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (merdeka.com/Imam Buhori)
Anak buah Teddy Minahasa atau mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara, dalam kasus peredaran narkotika. (merdeka.com/Imam Buhori)
Perwira menengah Polri itu juga diminta membayar denda Rp 2 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara. (merdeka.com/Imam Buhori)
Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Diketahui, Kasranto terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa. (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya