Posko THR Disnaker Medan Tangani 100 Kasus Aduan pada Lebaran Idul Fitri 2023

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menangani 100 kasus aduan pada momentum Lebaran Idul Fitri 2023.

oleh Reza Efendi diperbarui 10 Mei 2023, 18:02 WIB
Kepala Disnaker Medan, Illyan Chandra Simbolon (Pemko Medan)

Liputan6.com, Medan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menangani 100 kasus aduan pada momentum Lebaran Idul Fitri 2023.

Kepala Disnaker Medan, Illyan Chandra Simbolon menjelaskan, dari 100 kasus aduan, sebanyak 65 telah selesai, lalu 10 kasus dilimpahkan ke provinsi, dan 25 masih dalam proses penanganan.

"Ada sebanyak 10 kasus dilimpahkan ke pemerintah provinsi karena terjadi di wilayah Medan," ucapnya, Rabu (10/5).

Diterangkannya, ada bermacam jenis masalah pembayaran THR yang disampaikan pekerja. Menindaklanjuti pengaduan itu, petugas Posko THR memanggil dan secara persuasif mendorong pihak perusahaan memenuhi.

"Menindaklanjuti pengaduan pekerja, petugas Posko juga mendatangi pihak perusahaan dan meminta mereka mematuhi ketentuan soal pemberian THR," terangnya.

 


Buka 7 Nomor Layanan

Dalam menjalankan Posko THR ini, sebelumnya Disnaker Medan membuka 7 nomor layanan pengaduan

Dijelaskan Illyan Chandra, dalam menjalankan Posko THR ini, sebelumnya Disnaker Medan membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku.

Ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

"Nomor call center ini buka selama 24 jam. Setiap pengaduan segera ditindaklanjuti petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan lancar dan baik," sebutnya.


Tidak Terhalang Ruang dan Waktu

Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Diungkapkan Illyan Chandra, tujuan nomor layanan pengaduan ini agar pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan, kemudian segera tindaklanjuti.

"Call center ini tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya