Penyelundupan 9 TKI Ilegal Digagalkan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polisi menetapkan satu tersangka terkait upaya penyelundupan sembilan TKI Ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

oleh Ramlan diperbarui 12 Mei 2023, 23:00 WIB
Ilustrasi TKI

Liputan6.com, Nunukan - Penyeludupan calon Tenaga Kerja Indonesia atau sekarang disebut sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali berhasil di gagalkan aparat keamanan di perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara). Penyeludupan sembilan calon PMI non prosedural alias ilegal itu berhasil di gagalkan  aparat Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan bersama tim Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku penyeludupan. Dia adalah JU (37) alias botak yang berperan sebagai tekong alias pengurus ilegal.

Pria yang berdomisili di Jalan Tien Soeharto, Nunukan, Kaltara itu berperan memfasilitasi para calon PMI ilegal asal Sulawesi Selatan untuk menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi alias ilegal.

"Satu orang sudah kita tetapkan tersangka (inisial JU). Dia yang berperan untuk memfasilitasi kedatangan mereka (para CPMI) dari Sulawesi menuju Malaysia," kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandi melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan.

Berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan, pelaku ini akan mendapatkan bayaran sebesar RM50 Malaysia atau setara dengan Rp175 ribu dari seseorang warga Malaysia berinisial AG. Sedangkan para calon PMI ini, akan membayar kepada AG sebesar RM1.100 Malaysia atau setara dengan Rp3,5 juta masing-masing PMI.

"Dia (pelaku) dapat bayaran RM50 untuk satu PMI. Artinya, dia dapat RM 450 setelah semua PMI itu tiba di Malaysia. Sedangkan para calon PMI ini, akan bayar ke seseorang warga Malaysia sebesar RM1.100 setibanya disana," katanya.

Alhasil, akibat perbuatannya JU dipersangkakan Pasal 120 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara sembilan calon PMI ilegal ini diamankan tim TNI AL disebuah dermaga tradisional Nunukan.

Para calon PMI ini diamankan saat akan dibawa menuju dermaga tradisional Bambangan, Sebatik Barat menggunakan Speedboat 40 PK. Sesampainya di dermaga Bambangan, pada calon PMI ini diduga akan menuju beberapa dermaga tradisional di Sebatik sebelum menuju Malaysia.

"Saat kami periksa, ternyata sembilan calon PMI ini tanpa dokumen resmi. Dari sembilan, hanya dua yang punya (memiliki) pasport. Namun itu pun, di tahan oleh majikannya di Malaysia," kata Danlanal Nunukan, Letkol (P) Arief Kurniawan Hertanto.

Terkait kejadian tersebut, Arief menegaskan akan memperketat lagi pengawasan di wilayah perairan laut perbatasan Indonesia-Malaysia. Mengingat, wilayah laut perbatasan kerap dijadikan sebagai jalur empuk, terutama penyeludupan calon PMI tanpa dokumen resmi.

"Tentu kita akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk penguatan pengawasan di wilayah lautan. Supaya untuk mencegah dan meminimalisir yang kerap terjadi di wilayah perairan," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya