Status Darurat COVID-19 Dicabut WHO, Satgas: Penyesuaian Syarat Perjalanan Sedang Dibahas

Penyesuaian syarat perjalanan di Indonesia sedang dibahas pasca pencabutan status darurat COVID-19 oleh WHO.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Mei 2023, 13:00 WIB
Penyesuaian aturan perjalanan sedang dibahas pasca pencabutan status darurat COVID-19 oleh WHO. (sumber foto : Humas PT KAI Daop 2 Bandung)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia sedang membahas lebih lanjut penyesuaian syarat perjalanan pasca pencabutan status darurat COVID-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pencabutan status darurat COVID-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) ini resmi diumumkan WHO pada 4 Mei 2023.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, penyesuaian syarat perjalanan, khususnya pelaku perjalanan luar negeri menindaklanjuti pencabutan status darurat COVID WHO akan dilakukan apabila sudah siap.

Artinya, syarat perjalanan di Indonesia, baik untuk dalam dan luar negeri sampai saat ini belum berubah. Indonesia belum langsung merelaksasi aturan perjalanan.

"Kita juga belum bisa langsung merelaksasi. Kita belum berubah -- syarat perjalanan -- sampai dengan saat ini," ujar Wiku saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Rabu, 10 Mei 2023.

"Sedang dalam pembahasan ya. Nanti akan ada penyesuaian bila sudah siap."

Perlu Pertimbangan untuk Relaksasi Perjalanan

Menurut Wiku, perlu beberapa pertimbangan untuk Indonesia merelaksasi aturan perjalanan. Terlebih lagi, Indonesia tengah bersiap untuk kegiatan haji tahun ini.

"Kita masih perlu beberapa pertimbangan. Karena kalau kita langsung merelaksasi, sebagai contoh, sebentar lagi haji. Jemaah haji kan jumlahnya banyak," terangnya.

"Kita, pengalaman dari Lebaran kemarin saja, kasusnya (COVID) naik pasca Lebaran. Yang meninggal juga naik meski lebih rendah dibanding (tahun) sebelumnya gitu."


Tunggu Kesepakatan Bersama

Belum adanya penyesuaian syarat perjalanan terbaru saat ini, lanjut Wiku Adisasmito juga menunggu kesepakatan bersama antar kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.

"Sehingga untuk saat ini, kita belum akan relaksasi, menunggu ada kesepakatan bersama dulu. Kan kita mesti ada kesepakatan bersama," katanya.

Pelibatan Kementerian Perhubungan

Dalam hal syarat perjalanan di masing-masing negara, Wiku menekankan, bukan hanya diatur sektor kesehatan, melainkan ikut melibatkan kementerian/lembaga lain, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"(Syarat perjalanan) bukan hanya sektor kesehatan yang mengatur. Bisa saja yang mengatur dari Kemenhub kan. Jadi perlu ada kesepakatan di dalam negara itu, termasuk di Indonesia juga begitu," ucapnya.


Syarat Perjalanan Masih Belum Berubah

Kementerian Perhubungan selaku regulator utama transportasi menyatakan, syarat perjalanan masih belum ada perubahan sampai saat ini. (Liputan.com/Faizal Fanani)

Merespons pencabutan status darurat COVID-19 ole WHO, Kementerian Perhubungan selaku regulator utama transportasi menyatakan, syarat perjalanan masih belum ada perubahan sampai saat ini.

Syarat perjalanan orang merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan SE Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Selama ini syarat perjalanan masih merujuk ke SE Satgas COVID-19 Nomor 24 dan 25. Sebelum ada perubahan, kami masih akan menerapkan aturan seperti saat ini," ungkap Adita dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).

Tunggu Perubahan Syarat Perjalanan oleh Satgas

Adita sendiri menyatakan, ada kemungkinan Satgas COVID-19 sedang meninjau kembali surat edaran soal syarat perjalan. Pihaknya pun menunggu perubahan syarat yang dilakukan Satgas COVID-19. "Setahu saya pihak Satgas juga akan meninjau kembali SE ini," tambahnya.


Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Sesuai SE Satgas

Adapun SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), sebagai berikut:

  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19

Pada SE Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), terdapat beberapa hal terkait prosedur masuk ke Indonesia yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Selu​ruh Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia perlu memiliki persyaratan dokumen kedatangan, yang meliputi:

  • ​Kewajiban mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, yang tertulis dalam bahasa inggris, selain dengan bahasa negara asal

2. ​​​Pelaku perjalanan luar negeri tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dari negara atau wilayah asal

  • Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala COVID-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • ​Apabila tidak ada gejala COVID-19 dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius: tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan
  • Apabila memiliki gejala COVID-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius: wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan
Infografis Menyiapkan Jalan Mulus Menuju Endemi Covid-19 (Liputan6.com/Trie Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya