Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Irwan Hutagalung, Bos Galon yang Dimutilasi hingga Dicor

Tersangka Muhammad Husein tersebut ditangkap ketika sempat melarikan diri ke Banjarnegara, Jawa Tengah.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 11 Mei 2023, 12:00 WIB
PELAKU MUTILASI BOS GALON

Liputan6.com, Bandung - Kasus pembunuhan Irwan Hutagalung (53), pemilik depot air isi ulang di Semarang mendapat perhatian publik. Pelaku pembunuhan sadis itu telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Tersangka Muhammad Husein ditangkap ketika sempat melarikan diri ke Banjarnegara, Jawa Tengah.

Polisi mengungkapkan, korban pembunuhan Irwan Hutagalung ditemukan dalam kondisi dimutilasi dan dicor beton. Korban juga diduga mendapatkan penganiayaan oleh pelaku dengan menggunakan linggis.

"Sebelum dicor, korban diduga dianiaya hingga tewas dengan menggunakan linggis," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengutip dari Antara, Kamis (11/5/2023).

Setelah dibunuh, korban dimutilasi menjadi empat bagian kemudian dicor oleh pelaku. Adapun secara kasat mata terlihat adanya bekas tebasan di bagian pangkal lengan kanan dan kiri serta kepala korban.

Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari RS Dr Kariadi Semarang untuk lebih mengetahui penyebab dari kematian korban. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.


Muncul Bau Menyengat

Berawal kecurigaan masyarakat yang melihat tempat usaha isi ulang air milik Irwan Hutagalung yang tutup beberapa hari. Selain itu, tercium bau menyengat di sekitarnya.

Masyarakat pun memeriksa tempat tersebut dan menemukan ada sosok jasad pria diduga korban ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi dicor. Alhasil, saksi melapor pada pihak kepolisian setelah melihat kaki yang bagian tubuhnya telah dicor beton.

 


Pelaku Sempat Bersenang-senang dengan Penjaga Angkringan

Setelah mengeksekusi korban, pelaku bersenang-senang dengan penjaga angkringan yang berada di sebelah toko isi ulang air minum milik korban. Bahkan, pada Sabtu (6/5/2023) pelaku mengajak penjaga angkringan tersebut untuk minum-minum.

"Setelah mengecor, kemudian mengajak Imam, pedagang angkringan bersenang-senang," ujar Irwan Anwar.

Pelaku mengajak penjaga angkringan tersebut karena saat itu hanya ada penjaga angkringan. Adapun sang penjaga angkringan tidak mengetahui aksi pembunuhan bos isi ulang air galon tersebut.

"Dia (Imam) tahu setelah habis minum-minum bareng. Saya yang cerita. Terus dia pergi. Dia tidak pernah lihat korban. Dia cuma tahu karena saya ceritakan. Yang membersihkan darah di kontrakan juga saya sendiri," kata pelaku Husein.


Sudah Merencanakan Pembunuhan

Pembunuhan yang dilakukan pelaku ternyata sudah direncanakan jauh hari sebelum aksi keji tersebut dilakukan. Bahkan, pelaku juga mengaku memutilasi korban menjadi empat bagian dalam keadaan hidup.

Pelaku juga tidak hanya membunuh korban, tetapi juga kabur membawa uang dagangan milik korban sebesar Rp7 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk bersenang-senang mulai dari membeli makanan, minuman, hingga bermain wanita.

Pelaku pun terancam 20 tahun penjara atas aksi pembunuhan keji tersebut dan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal KUHP 340 Pembunuhan Berencana.

"Kepada yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal KUHP 340 pembunuhan berencana dimana disebutkan dalam pasal itu hukumannya 20 tahun penjara," ujarnya.

Pedagang angkringan yang sempat diajak bersenang-senang oleh pelaku pun saat ini statusnya menjadi saksi. Saat ini, pihak kepolisian masih mengamankannya untuk mendalami saksi pedagang angkringan yang diajak bersenang-senang oleh pelaku tersebut.

"Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi," ujar Irwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya