Liputan6.com, Medan Lampu jalan Kota Medan atau yang biasa disebut 'lampu pocong' belakangan menjadi sorotan publik pasca Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyebut proyek tersebut total loss atau proyek gagal.
Anggaran proyek 'lampu pocong' senilai Rp 25,7 miliar. Gagalnya proyek tersebut membuat Bobby Nasution meminta dinas terkait untuk menagih uang proyek ke kontraktor yang telah diberikan Pemko Medan sebesar Rp 21 miliar.
Menanggapi polemik masalah proyek gagal 'lampu pocong', Kepala Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas, menyebutkan bahwa persoalan kegagalan suatu proyek pelaksanaan pekerjaan dapat dapat disebabkan oleh berbagai faktor.
Baca Juga
Proyek 'Lampu Pocong' Dianggap Gagal, Bobby Nasution: Kontraktor Harus Kembalikan Dana yang Telah Digunakan
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sebut Lampu Pocong Proyek Gagal, Minta Anggaran Dikembalikan
Penampakan Lampu Pocong Medan yang Dianggap Proyek Gagal Bobby Nasution, Warganet Kritisi Perencanaannya
Advertisement
"Seperti kurangnya perencanaan yang matang, kurangnya pengawasan, ketidakmampuan pelaksanaan, kesalahan manajemen, kekurangan sumber daya, perubahan regulasi ataupun juga dapat terjadi karena adanya persekongkolan dalam tender," kata Ridho, Kamis (11/5/2023).
Diterangkannya, beberapa indikasi adanya persekongkolan dalam proses tender dalam kasus kegagalan suatu proyek yang dapat dicermati antara lain, pertama, ketidaksesuaian antara pemenang tender dan kapabilitasnya.
"Di mana pemenang tender tidak memiliki pengalaman atau kapabilitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang diberikan," sebutnya.
Kedua, lanjut Ridho Pamungkas, adanya pelanggaran prosedur dalam tender di mana pokja mengabaikan proses evaluasi yang objektif, sehingga menghasilkan pemenang yang tidak qualified. Dan ketiga, adanya kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dari penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terkait Proyek Penataan Lansekap pada Satker Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, diketahui terdapat 8 paket pekerjaan sejenis untuk 8 ruas jalan yang ditenderkan dan dikerjakan oleh 6 kontraktor.
Pemecahan Paket
Terkait persoalan adanya pemecahan paket untuk pekerjaan sejenis, Ridho menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan demi mengakomodir pelaku usaha kecil, sepanjang pemecahan paket tersebut bukan bertujuan untuk menghindari tender dengan cara penunjukkan langsung.
Namun demikian, Ridho Pamungkas menemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE, di mana pada masing-masing paket pekerjaan hanya ada 1 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.
"Secara detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, tidak memasukkan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut, seolah-olah tender telah dikondisikan," Ridho menuturkan.
Disebutkan Ridho, semestinya di akhir tahun 2022 sudah bisa putus kontrak dengan alasan salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak tender, seperti tidak memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan, tidak menyediakan kualitas yang diharapkan, tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak.
"Termasuk ketidakmampuan finansial, masalah keahlian teknis, atau pelanggaran peraturan atau persyaratan hukum lain," ucapnya.
Advertisement
Proyek Gagal
Proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut 'lampu pocong' dianggap total loss atau proyek gagal. Hal ini terungkap setelah Inspektorat Kota Medanmelakukan pemeriksaan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Hasil pemeriksaan, memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) untuk melakukan penagihan menyeluruh.
"Kita akan tagihkan seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Selasa, 9 Mei 2023.
Bobby berharap kepada Inspektorat Kota Medan untuk bisa melihat lebih jauh lagi bagaimana perencanaannya bisa sampai terjadi. Sebab, sudah sering disampaikan sejak dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan, ternyata hasil yang didiskusikan dengan hasil di lapangan jauh berbeda.
Diungkapkan menantu Presiden Jokowi itu, sebenarnya proyek lampu jalan ini merupakan tahap terakhir terkait landscape. Ada tanggung jawab dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta yang terakhir menjadi tanggung jawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan sesuai rencana awal.
"Kenapa ini tiba-tiba bisa main selip sendiri. Harusnya belum dikerjakan, tapi sudah dikerjakan. Itu sebabnya terlihat lampu pocongnya sudah dikerjakan, pengerjaan trotoarnya tiba-tiba menyusul, sehingga banyak yang hancur," sebutnya.
"Seharusnya trotoar dikerjakan lebih dulu, setelah itu landscape-nya dan pemasangan lampu jalan yang terakhir. Artinya, gambar kerja berbeda dari perencanaan yang telah diputuskan di awal," sambungnya.
Segera Ditandaklanjuti
Bobby Nasution Berharap, dengan disampaikannya hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ini, agar perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan segera menindaklanjutinya.
"Mudah-mudahan ini hal yang baik dan positif untuk tetap memiliki semangat membangun Kota Medan, dengan tidak menyalahgunakan suatu yang tidak baik di tengah masyarakat maupun di mata hukum," tegasnya.
Disampaikan Bobby, total anggaran untuk pngerjaan proyek lampu jalan itu kurang lebih senilai Rp 25,7 miliar. Sedangkan yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 21 miliar.
"Anggaran yang Rp 21 miliar itu harus dikembalikan, karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total loss, mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai spek," sebutnya.
Menurut Bobby, yang harus mengembalikan anggaran itu pihak ketiga atau kontraktor. Akan ditagih melalui Dinas SDABMBK. Yang akan membongkar lampu jalan adalah pemilik dari lampu jalan tersebut. Sebab, proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemko Medan.
"Silahkan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya. Kalau kita yang bongkar dibilang mengambil, pula," ujarnya.
Advertisement
Soal Sanksi
Disinggung soal sanksi, Bobby Nasution menjelaskan, karena proyek lampu jalan ini dilakukan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini telah dilebur menjadi Dinas SDABMBK, tentuya yang bertanggungjawab adalah ASN di organisasi tersebut.
"Meski sudah dilebur, tapi orang-orangnya masih ada dan bisa dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.