Tiket Konser Coldplay di Jakarta Kena Pajak Tinggi? Ini Penjelasan DJP

Konser Coldplay yang bertajuk "Music of the Spheres World Tour" ini sudah diumumkan secara resmi di akun Instagram terverifikasi milik mereka. Namun warganet di Twitter pun dihebohkan dengan desas-desus tingginya harga pajak tiket konser band Coldplay yang beredar di media sosial.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Mei 2023, 13:26 WIB
Coldplay dipastikan menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023. Band asal Inggris ini sangat dinanti penggemarnya. Maklum, pada 2017 silam band yang digawangi Chris Martin ini sempat batal manggung di Jakarta. (Photo by Brent N. Clarke/Invision/AP)

Liputan6.com, Jakarta - Coldplay dipastikan menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023. Band asal Inggris ini sangat dinanti penggemarnya. Maklum, pada 2017 silam band yang digawangi Chris Martin ini sempat batal manggung di Jakarta.

Konser Coldplay yang bertajuk "Music of the Spheres World Tour" ini sudah diumumkan secara resmi di akun Instagram terverifikasi milik mereka.

Namun warganet di Twitter pun dihebohkan dengan desas-desus tingginya nilai pajak tiket konser band Coldplay yang beredar di media sosial.

Dari informasi harga tiket konser Coldplay di Indonesia yang beredar, terdapat 11 kategori yang tersedia, rentang harganya mulai Rp 800.000 hingga yang termahal Rp 11.000.000.

Kendati demikian, dikabarkan rentang harga tersebut belum termasuk pajak hiburan 15 persen dan fee 5 persen. Sebagai informasi, pajak hiburan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pengaturan pajak hiburan berada di Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Artinya, DJP tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan termasuk dalam penjualan tiket Konser Coldplay.

"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi , kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya disana (di UU HKPD)," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, dalam media briefing DJP, Kamis (11/5/2023).

Senada dengan Hestu Yoga, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, menegaskan pajak hiburan memang diatur dalam UU HKPD. Pihak pusat alias DJP tidak mengatur pajak hiburan dalam UU PPN.

"Pajak hiburan itu sudah ada pembagian, jadi kalau sudah di atur dalam UU HKPD kita tidak mengatur lagi di UU PPN kita," ujarnya.

 


Dilaporkan Bulanan

Potret konser band Coldplay (Instagram/coldplay).

Meskipun pengaturan pajak hiburan diatur oleh Pemerintah Daerah, namun data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Karena data-data tersebut nantinya akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, misalnya dengan sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.

"Sebagaimana dilaporkan bu Menteri di setiap laporan bulanan memang disana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita. kenapa? karena di DJP pak Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di djp juga sangat penting," jelas Yon.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menambahkan bahwa pajak hiburan itu tertuang dalam PERDA Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.

"Sudah kewenangan pemerintah daerah, gara-garanya coldplay mau show di Jakarta dan netizen ribut katanya pajaknya besar ada fee nya segala. Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan Pemda untuk mengatur, kalau di Jakarta sendiri itu diatur melalui pajak daerah perda nomor 3 tahun 2015 tentang pajak hiburan. ada 15 persen dan fee nya 5 persen," ujarnya.


Resmi! Ini Layout dan Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta 15 November 2023, Termurah Rp800 Ribu

Coldplay (AP Photo)

Pihak promotor Third Eye Management (TEM) dan PEK Entertainment akhirnya merilis secara resmi harga tiket konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023. 

Dikutip dari akun resmi TEM, @temgmt pada Kamis 11 Mei 2023, berikut adalah layout dan harga tiket konser Coldplay di Jakarta

  1. Ultimate Experience Cat 1 : Rp11 Juta
  2. My Universe (Festival) Rp 5.700.000
  3. Cat 1 (Numbered Seating) Rp 5.000.000
  4. Festival (Free Standing) Rp 3.500.000
  5. Cat 2 (Numbered Seating) Rp 4.000.000
  6. Cat 3 (Numbered Seating) Rp 3.250.000
  7. Cat 4 (Numbered Seating) Rp 2.500.000
  8. Cat 5 (Numbered Seating) Rp 1.750.000
  9. Cat 7 (Numbered Seating) Rp 1.250.000
  10. Cat 8 (Numbered Seating) Rp 800.000

Penjualan Tiket Konser Coldplay BCA Presale

BCA akan secara eksklusif menggelar penjualan tiket 'BCA Presale' bagi nasabah penggemar Coldplay, mulai pukul 10.00 WIB pada 17 Mei 2023 hanya di coldplayinjakarta.com.

Pembelian tiket 'BCA Presale' pada periode 17-18 Mei 2023 hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit atau Debit BCA Mastercard atau transfer melalui Virtual Account BCA.

Berikut Layout Konser Coldplay Jakarta di GBK Senayan

Resmi, Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta Dibanderol Mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 11 Juta. (instagram.com/pkentertainment.id)

Cara Beli Tiket Presale Konser Coldplay di Jakarta dengan BCA Mulai 17 Mei 2023 Pukul 10.00 WIB

Vokalis dari band rock Inggris Coldplay, Chris Martin tampil pada festival musik Rock in Rio di Rio de Janeiro, Brasil, Minggu (11/9/2022). Coldplay memukau penonton yang emosional di Rock in Rio 2022. (AP Photo/Bruna Prado)

Penyelenggaraan konser Coldplay di Indonesia pun mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang menjadi official banking partner konser Coldplay di Indonesia.

Sebagai official banking partner, BCA pun berkomitmen untuk mempermudah transaksi tiket konser yang bertajuk "Coldplay: Music of The Sphere World Tour 2023" itu.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan bangga dapat menjadi bagian dari perhelatan konser yang dinantikan masyarakat di Indonesia.

"Kami menyadari antusiasme masyarakat dan sebagai bank yang senantiasa di sisi nasabah, BCA dengan setulus hati ingin mewujudkan wishlist tersebut dengan memberikan kemudahan transaksi dalam mendapatkan tiket konser," katanya dikutip dari Antara, Selasa (9/5/2023).

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya