BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Kecelakaan Bus Guci Tegal Terlayani Hak Perawatannya

Pasien kecelakaan bus Guci Tegal utamanya yang terdaftar sebagai peserta JKN dipastikan terlayani hak perawatannya di rumah sakit.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Mei 2023, 20:00 WIB
Dalam kunjungan ke RSUD Serpong, Rabu (10/5/2023), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa seluruh pasien kecelakaan bus Guci Tegal yang dirawat di RSUD Serpong sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan dijamin haknya mendapat perawatan. (Dok BPJS Kesehatan)

Liputan6.com, Tangerang Selatan BPJS Kesehatan memastikan pasien kecelakaan bus Guci Tegal khususnya yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan terlayani hak perawatannya di rumah sakit. Kecelakaan ini memakan korban luka-luka sebanyak 36 wisatawan asal Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit, termasuk di RSUD Serpong.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan, seluruh pasien kecelakaan bus Gudi di Tegal yang dirawat di RSUD Serpong sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Mayoritas berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Tangerang Selatan.

Kota Tangerang Selatan sendiri sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC), yang artinya lebih dari 95 persen warganya sudah terdaftar sebagai peserta Program JKN.

“UHC merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya melalui Program JKN," jelas Ghufron saat menjenguk korban kecelakaan bus Guci di RSUD Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Rabu, 10 Mei 2023.

Peserta JKN Tetap Terlayani bila Sedang di Luar Domisili

Prinsip portabilitas BPJS Kesehatan membuat peserta Program JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Tidak lagi bergantung pada alamat KTP atau domisili peserta saat ini.

Hal ini berlaku bagi semua segmen peserta JKN, termasuk para peserta JKN asal Tangerang Selatan yang mengalami kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal beberapa waktu lalu.

"Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan saat sedang berada di luar domisili, maka tetap bisa dilayani dan dijamin sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku," lanjut Ghufron.


Korban Kecelakaan Dirujuk ke RS Fatmawati dan RSUD Pamulang

Seperti diketahui, selain korban luka-luka, ada dua orang korban kecelakaan bus Guci di Tegal yang meninggal dunia. Salah satu yang terbaru, satu pasien korban kecelakaan bus pariwisata yang terperosok ke sungai di kawasan Guci, Tegal, Provinsi Jawa Tengah, harus dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, lantaran pendarahan yang dialami.

Sebelumnya, masih ada dua pasien yang masih harus menjalani perawatan intens di ruang ICU RSUD dr Soeselo Tegal. Lalu per Selasa 9 Mei 2023, satu pasien harus dirujuk ke RS Fatmawati untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

"Info sementara, pasien atas nama bapak Ikin, akan dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, karena perlu penanganan medis lebih lanjut. Lalu, pasien atas nama pak Misan, masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit di Tegal," tutur Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, Selasa 9 Mei 2023.

Korban Kecelakaan Ada yang Dirawat di RSUD Pamulang

Kemudian, pasien-pasien korban kecelakaan bus pariwisata yang sudah berada di RSUD Pamulang Tangsel juga sudah dalam persiapan masuk kamar operasi. Ini karena luka patah tulang tangan dan kaki yang diderita.

Tak hanya itu, dua keluarga atau ahli waris korban tewas dalam kecelakaan bus pariwisata di kawasan Guci menerima santunan dari Jasa Raharja.

Masing-masing ahli waris tersebut menerima santunan sebesar Rp50 juta. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menyerahkan santunan dari Jasa Raharja tersebut.

"Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin," kata Benyamin.


Penjaminan Biaya Pelayanan Kesehatan

Dalam kunjungan ke RSUD Serpong, Rabu (10/5/2023), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa seluruh pasien kecelakaan bus Guci Tegal yang dirawat di RSUD Serpong sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan dijamin haknya mendapat perawatan. (Dok BPJS Kesehatan)

Terkait penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi pasien kecelakaan bus Guci, Ali Ghufron Mukti menambahkan, sudah diatur mekanismenya oleh regulasi.

Dalam kondisi ini, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dan menanggung biaya perawatan pasien sampai dengan maksimal 20 juta rupiah. Sementara, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan menanggung selisih biaya perawatan rumah sakit apabila melebihi batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja.

“Kami telah mengunjungi dan berkomunikasi langsung dengan beberapa pasien untuk memastikan mereka terlayani sesuai dengan haknya. Tidak lupa kami mendoakan dan memberikan dukungan supaya lekas sembuh," terang Ghufron melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

"Kami juga sampaikan kepada pasien, kalau ada kendala lagi jangan sungkan hubungi kami. Nanti ada petugas BPJS SATU yang siap datang membantu."

Jasa Raharja Beri Jaminan Perawatan ke Rumah Sakit

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Hastuti Retnowulan menyampaikan, pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai Rp50 juta sesuai dengan peraturan.

"Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan 50 juta," katanya.

Selanjutnya, bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal Rp20 juta rupiah.

"Sedangkan, untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal 1 juta rupiah," terang Hastuti.

Pada prosesnya, Jasa Raharja memberikan jaminan ke rumah sakit sehingga korban tinggal dirawat saja dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.

"Jika belum habis plafonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya," jelas Hastuti.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana turut menyampaikan, seluruh korban kecelakaan bus Guci di Tegal, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia terjamin sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.

“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (8/5/2023).

Santunan sebagai Bentuk Perlindungan dan Wujud Kehadiran Negara

Dewi melanjutkan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. 

“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,” lanjutnya.

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada.

“Kami turut berduka cita atas musiban ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkapnya.

Infografis Santunan Jasa Raharja

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya