Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sopir berinisial R dan kernet bus AY sebagai tersangka atas kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan bus masuk ke sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Advertisement
Sajarod menjelaskan bahwa penetapan tersangka R dan AY berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (10/5/2023) kemarin. Sesuai Pasal 359 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling rendah satu tahun.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," ucap dia.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan sempat disebutkan kalau pengakuan sopir, saat itu rem tangan telah difungsikan dan roda ban sudah diganjal.
"Berdasar keterangan sopir bus dan kernet, posisi kendaraan sudah difungsikan rem tangan dan mengganjal roda ban kendaraan," kata Sajarod, Senin 8 Mei 2023 lalu.
Hal itu turut membantah isu yang menyebutkan rem tangan kendaraan ditarik oleh anak kecil sehingga bus melaju dan masuk ke dalam sungai.
"Informasi itu tidak ada, karena posisi anak-anak sebelum kejadian mereka duduk di bagian tengah dipangku sama orang tua," tutur Sajarod secara terpisah.
2 Korban Meninggal Dunia
Adapun dalam peristiwa tersebut, dua korban meninggal dunia dan 35 penumpang luka-luka ringan. Dua korban meninggal yakni, Maja bin H Sitem (60) dan Saribin (50) warga Tangerang Selatan.
Sekedar informasi, rombongan peziarah asal Tangerang itu sempat beristirahat di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, dan rencananya pada Minggu pagi (7/5) akan melanjutkan perjalanan berziarah ke Kabupaten Pemalang dan Pekalongan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement