Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan mantan Ketua Umum PPP (PPP) Romahurmuziy alias Rommy terkait pencemaran nama baik.
Diketahui, dalam sebuah podcast yang ditayangkan kanal Youtube Total Politik pada 2 Mei 2023, Rommy mengklaim dijanjikan Erwin dana Rp35 miliar agar PPP mendukung pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Namun, Erwin disebutnya hanya memberikan cek kosong.
Advertisement
Keberadaan laporan tersebut pun dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan,” tutur Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Laporan Erwin terhadap Rommy tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 8 Mei 2023, dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 jucto Pasal 27 (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 ayat 1, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP.
“Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian Pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” jelas dia.
Polri Akan Proses Sesuai Aturan yang Berlaku
Nurul belum merinci lebih jauh tindak lanjut atas laporan Erwin Aksa terhadap Romahurmuziy. Yang pasti, Polri akan menangani aduan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan,” Nurul menandaskan.
Advertisement