Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pajak emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PJ.03/2023. Dalam aturan ini pemerintah mengatur kembali pajak emas baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) pabrik emas maupun pedagang emas.
Dalam beleid tersebut pabrikan atau pedagang emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atau wajib pajak yang memiliki SKB pemungutan PPh 22.
Advertisement
“Pajak Penghasilan ini hanya berlaku bagi pabrikan dan toko emasnya saja bukan dibebankan kepada konsumen,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama dalam Media Brief di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).
Yoga menjelaskan, pungutan PPh bisa langsung dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas. Caranya, setiap transaksi yang dilakukan toko emas kepada pabrikan, akan langsung dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari nilai emas yang dibeli dari pabrikan.
Untuk Toko Emas
Hal yang sama juga dilakukan oleh toko emas yang menjual emas perhiasan kepada pabrikan. Nilai emas yang dijual harus langsung menarik PPh 21 pabrikan dalam transaksi tersebut.
“Jadi PPh ini dipungut duluan saat emas dijual baik dari pabrikan kepada toko emas maupun penjualan emas dari toko emas kepada pabrikan,” kata Estu.
Masing-masing pemungutan PPh emas ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan.
Aturan tentang PPN Emas Perhiasan
Dalam aturan ini Pemerintah juga mengatur kembali soal pajak pertambahan nilai (PPN) dari pembelian emas. Tarif PPN yang dipungut pabrikan emas besarannya berbeda.
Pabrikan memungut PPN atas penjualan emas perhiasan
kepada pedagang emas sebesar 1,1 persen dari harga jual. Sedangkan jika menjual emas kepada konsumen akhir, maka tarif PPN-nya sebesar 1,65 persen.
Berbagai aturan tersebut berlaku atas penjualan atau penyerahan emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya dan jasa terkait.
Sementara itu, aturan tersebut tidak berlaku bagi emas batangan. Emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara maupun untuk kepentingan lainnya tidak dikenakan tarif PPN. Hal ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 49 tahun 2022.
Advertisement
Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas, Simak Rinciannya
Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.
Pengaturan ulang lainnya juga dilakukan pada jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (3/5/2023) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti mengatakan bahwa pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.
"Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan," jelas Dwi.
Dwi menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa, diantaranya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran sebesar 1,1 persen dari harga jual, untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya.
Pungutan 1,65 Persen
Adapun pungutan 1,65 persen dari harga jual untuk pedagang Emas Perhiasan dalam penyerahan kepada konsumen akhir, serta wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.
Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual.
Dwi mengatakan, tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014, dimana PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian).
Advertisement