Liputan6.com, Jakarta - Diretkorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merespon rekomendasi Bank Dunia mengenai penghapusan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengaku memang sudah menerima rekomendasi Bank Dunia tersebut guna meningkatkan penerimaan negara.
Advertisement
Yon juga menegaskan, rekomendasi itu bukan hal yang baru. Bahkan Kemenkeu telah membahas dalam perumusan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Waktu sudah ada dinamika berbagai jenis barang dan jasa harus kita bebaskan, PPN harus kita kenakan. Diskusi dari Bank Dunia termasuk diantaranya," kata Yon Ars, dalam media briefing di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Kendati demikian, pembahasan mengenai penghapusan pembebasan PPN dalam UU HPP masih perlu memperhatikan konteks lainnya, tidak hanya fokus pada penerimaan negara saja. Melainkan, Pemerintah juga mempertimbangkan aspek kebeperpihakan dan penerapan di negara lain.
Kata Yon, bahkan beberapa negara lain telah menerapkan pembebasan PPN terhadap berbagai barang dan jasa, misalnya terhadap pendidikan dan kesehatan. Pembebasan pungutan pajak itu dilakukan karena pendidikan dan kesehatan dinilai sebagai layanan dasar.
"Artinya ada pertimbangan-pertimbangan lain, tidak semata-mata masalah technocratic," ujarnya.
Meski begitu, Yon tak menampik, bahwa pungutan PPN sangat berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Hal itu terlihat dari kontribusi PPN yang mencapai 50 persen dari total pendapatan negara setiap tahunnya.
"Jadi tidak semata-mata masalah technocratic plan ada framework yang menjadi pertimbangan," pungkasnya.
Sederet Cara Dongkrak Penerimaan Negara ala Bank Dunia: Cukai Minuman Berpemanis hingga Pajak Karbon
Bank Dunia (World Bank) mendorong pemerintah mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis untuk meningkatkan penerimaan negara. Pengenaan cukai minuman berpemanis juga dinilai penting bagi kesehatan masyarakat.
Selain minuman berpemanis, pemerintah juga perlu untuk meningkatkan nilai cukai terhadap tembakau dan alkohol. Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan kebijakan menghapus pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Penerimaan pajak dapat ditingkatkan melalui pengurangan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) serta cukai atas tembakau, alkohol, dan minuman berpemanis yang akan menciptakan dampak kesehatan yang menguntungkan," tulis laporan Bank Dunia di Jakarta, dikutip Selasa (9/5).
Advertisement
Pajak Karbon
Kemudian, pemerintah juga dapat menerapkan pajak karbon untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pengenaan pajak karbon juga dapat mengurangi pencemaran udara.
"Menghapus subsidi yang terdistorsi, khususnya untuk energi dan pertanian juga dapat menciptakan sumber daya fiskal tambahan," imbuh Bank Dunia.
Sumber daya fiskal dari langkah-langkah tersebut dapat diarahkan untuk membiayai investasi yang berpihak pada masyarakat miskin. Kemudian, penciptaan lapangan pekerjaan untuk mengentaskan kemiskinan. "Selain itu, peningkatan kapasitas administratif pemerintah daerah akan meningkatkan kualitas belanja, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan untuk meningkatkan sumber daya manusia dan mengurangi kesenjangan geografis," jelas Bank Dunia.