Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan tersangka berinisial BSN. Dia merupakan oknum dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau karena diduga terlibat korupsi pengadaan jaringan internet di perguruan tinggi tersebut.
BSN diduga terlibat kolusi dalam pengadaan jaringan internet bersama mantan Rektor UIN Suska Ahmad Mujahidin. Nama terakhir sudah dinyatakan terbukti bersalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, pegawai UIN Suska Riau itu dikabarkan mengalami gangguan jiwa. Namun setelah menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, BSN dinyatakan masih normal sehingga dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Saat ini berkas BSN sudah dinyatakan lengkap. Diapun bersama barang bukti perkaranya pada Kamis siang, 11 Mei 2023, diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," kata Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.
Usai pelimpahan ini, Asep menyebut JPU mempersiapkan dakwaan dan administrasi untuk didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"JPU ada 3 orang yang nantinya menangani perkara ini di pengadilan," jelas Asep.
Asep menjelaskan, BSN dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pasal yang akan didakwakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i (undang-undang Tipikor) dan Pasal 21 UU KKN," tegas Asep.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Miliaran Rupiah
Sebagai informasi, mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan. Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Akhmad dinyatakan bersalah telah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021 lalu itu.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadaan internet ini mulai dilakukan tahun 2020 dengan menghabiskan anggaran Rp2.940.000.000 dan berlanjut ke tahun 2021 dengan anggaran Rp734.999.100.
Advertisement