Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) ikut mengambil peran dalam memantau peraturan soal kekerasan seksual.
“Pada 12 April 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI. UU ini kemudian ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 9 Mei 2022,” kata Ketua KND Dante Rigmalia dalam keterangan pers yang diterima Disabilitas Liputan6.com, Jumat (12/5/2023).
Advertisement
UU TPKS terdiri atas 12 bab dan 93 pasal. UU TPKS memuat terobosan hukum yang mengatur hal-hal berikut:
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
- Pemidanaan (sanksi dan tindakan),
- Hukum Acara Khusus yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk memastikan hak restitusi dan dana bantuan korban,
- Jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu, dengan memberikan perhatian pada kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada penyandang disabilitas,
- Pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga,
- Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), dan masyarakat sipil.
Salah satu peraturan pelaksana UU TPKS adalah Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan ini berfungsi untuk melaksanakan mandat Pasal 83 ayat (4) UU TPKS.
Pasal ini mengamanatkan pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pencegahan serta penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual dilakukan secara lintas sektor. Antara menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak dan disabilitas.
Inisiasi Penguatan LNHAM
Pada Juni 2022, Komnas Perempuan menginisiasi penguatan peran LNHAM dalam seluruh proses penyusunan saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Koordinasi dan Pemantauan.
Telah dilakukan sejumlah rapat koordinasi secara berkala oleh empat LNHAM yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Rapat-rapat ini menghasilkan saran dan masukan LNHAM terhadap RPP Koordinasi dan Pemantauan yang telah disampaikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Advertisement
Percepatan Implementasi UU TPKS
Keempat LNHAM juga menjadi bagian dalam Panitia Antar Kelembagaan (PAK) dan memberikan kontribusi di dalam pembahasannya.
LNHAM memberikan apresiasi kepada Kementerian PPPA RI yang telah membuka ruang diskusi dalam pembahasan RPP Koordinasi serta Pemantauan. Kemudian, merekomendasikan mekanisme serupa dilakukan bersama empat LNHAM untuk RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan (4P).
Untuk memperingati satu tahun UU TPKS, LNHAM mulai melakukan percepatan implementasi UU TPKS, khususnya amanat tentang koordinasi dan pemantauan bersama pencegahan dan penanganan TPKS.
Untuk itu, penguatan kolaborasi perlu dilakukan melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND.