Mama-Mama Muda Asyik Ikut Berjudi Siang Malam, Tak Sadar Disanggong Polisi

Penggerebekan dilakukan oleh team rajawali, pihaknya melakukan penahanan kepada lima orang tersebut, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 14 Mei 2023, 03:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta saat memberikan keterangan kepada awak media (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Judi remi yang akhir-akhir ini tengah meresahkan warga Kota Gorontalo akhirnya bisa dihentikan oleh pihak Kepolisian. Tidak hanya menghentikan, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap lima orang pelaku.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, bahwa dari penggerebekan judi remi dilakukan di tempat bekas terminal andalas Kamis, (11/05/2023) sore.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Rajawali, pihaknya melakukan penahanan kepada lima orang tersebut, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan kompol Leonardo, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat melalui call center Polresta Gorontalo Kota. Sebab, warga resah dengan adanya kegiatan perjudian tersebut yang beroperasi siang dan malam.

Setelah menerima laporan masyarakat, team resmob rajawali dan satreskrim yang di pimpin oleh Kanit Pidum Ipda Panji Winata langsung ke TKP. Benar disana sedang berlangsung permainan judi remi,

"Selanjutnya tanpa ada perlawanan empat orang yang bermain judi remi dan satu orang yang ada di lokasi langsung diamankan," kata Kompol Leonardo.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dua di antaranya adalah ibu rumah tangga (IRT) berinisial MG (39) dan HW (39). Sementara tiga laki-laki berinisial DA(43), IK (54) dan JM (35) yang semuanya merupakan warga Kota Gorontalo.

Kompol Leonardo mengungkapkan, para pelaku ini bermain judi kartu remi dengan uang sebagai taruhannya dan Polisi berhasil menyita barang bukti dua paket kartu remi dan sejumlah jumlah uang ratusan ribu.

"Lima tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Sub Pasal 303, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya