Liputan6.com, Jakarta- Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan fakta bahwa ada wajib pajak perkebunan sawit dengan luas 9 juta hektare yang tidak membayar pajak. Hal ini pun kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP akan mencocokkan data wajib pajak. Pencocokan tersebut berupa Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan data yang terekam dalam sistem DJP.
Advertisement
“Kalau kami mendapat data yang berbeda dengan SPT pasti ditindaklanjuti. Tindak lanjut dengan cara pengawasan, kalkulasi, mengeluarkan SP2DK, permintaan klarifikasi,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Jumat (13/5/2023).
Suryo menyampaikan proses pencocokan itu masih berjalan dengan memetakan risiko kepatuhan wajib pajak melalui compliance risk management (CRM). Dia menekankan pihaknya siap menindak wajib pajak apabila menemukan data yang tidak sesuai.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh menuturkan pihaknya tengah menyandingkan data 9 juta hektare lahan sawit yang belum bayar pajak. Setelah itu, dia bilang data tersebut akan dikompilasikan dan diklarifikasi.
“Selisih 9 juta ha ini kan hasil audit BPKP dan ini nanti kita sanding-sandingkan, ini masih dalam proses untuk mencari supaya lebih presisi lagi mendapat selisih yang sebenarnya berapa,” kata Aim.
Hanya 7,3 Juta Ha yang Bayar Pajak
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyoroti hasil audit BPKP atas lahan sawit. Audit yang dilakukan berulang kali itu menunjukkan, izin kepemilikan lahan kelapa sawit mencapai 20,4 juta hektare. Sementara yang tertanam sebanyak 16,8 juta hektare.
Luhut menyebut, lahan sawit yang belum dipajaki sebesar 9 juta hektare. Sementara yang sudah bayar pajak mencapai 7,3 juta hektare.
Suryo Utomo pun mengaku senang apabila benar terbukti ada data yang berbeda, sehingga wajib pajak bisa ditindaklanjuti. Menurutnya, jika ada pajak yang belum dibayar, pelunasan utang pajak dari sektor PBB kebun sawit itu dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak.
“Bahasa sederhana kami ya seperti itu. Data [sawit] kami dapat, kami uji dengan data yang kami miliki, ada perbedaan, kami sampaikan dalam konteks pengawasan atau pemeriksaan,” kata Suryo.
Advertisement