Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini di Indonesia masih terus dilaporkan oleh Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona.
Ada penambahan 1.471 orang terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari ini, Jumat (12/5/2023).
Advertisement
Total akumulatif terdapat 6.795.221 orang sampai kini terkonfirmasi terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Kasus sembuh pada hari ini bertambah 1.593 orang. Jadi total akumulatifnya ada 6.614.729 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.
Sementara itu, angka kasus meninggal dunia ada penambahan 27 orang. Di Indonesia hingga kini total akumulatif terdapat 161.574 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Kamis 11 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Jumat (12/5/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.
Sebelumnya, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Iwan Ariawan, mengatakan Indonesia sudah siap mengakhiri kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Menurutnya, pemerintah sudah tidak perlu merespons darurat lagi.
"Meski begitu, pemerintah dan masyarakat harus tetap menjaga agar covid-19 tidak kembali menjadi masalah darurat kesehatan masyarakat," kata Iwan, Kamis, 11 Mei 2023.
Iwan mengatakan pemerintah selanjutnya harus memiliki rencana yang jelas agar transisi berjalan lancar. Dia membeberkan empat hal yang perlu dipersiapkan atau ditingkatkan.
Pertama, melakukan surveilans penyakit dengan gejala seperti influenza (influenza like illness). Surveilans juga meliputi gejala infeksi saluran pernapasan akut berat (severe acute respiratory tracct infection) yang komprehensif dan tepat waktu.
Kedua, komunikasi risiko dan penanganan infodemik yang memadai. Harus pula dilakukan secara cepat saat ada peningkatan kasus penyakit berpotensi wabah.
Beri Edukasi bagi Masyarakat
Ketiga, pelayanan kesehatan yang aman dan siap untuk menghadapi lonjakan keperluan layanan kesehatan. Dan keempat, kesiapan logistik vaksin, obat-obatan, dan oksigen.
"Proses ini perlu dibarengi edukasi ke masyarakat. Masyarakat perlu menyadari dan ikut bertanggung jawab untuk mencegah dan tidak menyebarkan Covid-19," kata Iwan.
Adapun caranya meliputi:
1. Lengkapi vaksinasi Covid-19 sd booster 1 & 2,
2. Tetap lakukan prokes, terutama penggunaan masker di ruang tertutup dan tempat umum,
3. Segera melakukan tes jika ada gejala yang diduga Covid-19 atau riwayat kontak erat. Selanjutnya, melakukan isolasi jika memang terinfeksi covid-19 dan memberikan informasi ke kontak eratnya agar segera melakukan tes.
Advertisement
Satgas Tegaskan Hanya WHO yang Nyatakan Pandemi Covid-19 Berakhir
Pernyataan 'pandemi Covid-19 berakhir' dapat dilakukan satu-satunya oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dalam hal ini, WHO tak hanya berwenang menyatakan pencabutan darurat Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), melainkan juga soal status pandemi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, keputusan pandemi Covid-19 dicabut WHO nantinya juga melihat situasi perkembangan global. Salah satu tandanya adalah kasus Covid-19 di berbagai negara sudah terkendali.
Untuk saat ini, WHO baru mengumumkan status pencabutan PHEIC pada 4 Mei 2023. Belum ada pernyataan tegas soal status pandemi berakhir.
"Pandemi berakhir yang bisa mengatakan itu kan WHO. Karena itu menunjukkan banyaknya negara yang sudah bisa mengendalikan kasusnya," jelas Wiku saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Rabu, 10 Mei 2023.
"Jadi di situ kan belum diumumkan. Nanti dia (WHO) yang akan mengumumkan tentang pandemi jadi endemi di sisi global," sambung Wiku.
Ketika status pandemi Covid-19 dicabut WHO, Wiku memberikan gambaran bahwa penanganan pasca pandemi bisa saja berbeda di tiap negara. Walau begitu, aktivitas sosial ekonomi belum tentu terhambat.
"Nah, untuk penanganan di setiap negara bisa berbeda. Ada yang masih ketat, ada yang sudah sangat longgar gitu," ucapnya.
"Pengaturan -- selepas status pandemi dicabut -- itu belum tentu ketat-longgarnya mengakibatkan kegiatan sosial ekonominya terhambat. Belum tentu lho," jelas Wiku.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Advertisement