6 Kakatua Segera Terbang di Maluku Usai Lepas dari Jerat Pedagang Kota Dumai

Enam ekor burung kakatua maluku dan kakatua jambul kuning segera menikmati kebebasannya di alam liar setelah selamat dari perdagangan ilegal di Kota Dumai.

oleh Syukur diperbarui 14 Mei 2023, 04:00 WIB
Burung kaktua maluku dan kakatua jambul kuning yang dikirimkan BBKSDA Riau ke Maluku untuk dilepasliarkan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak enam ekor burung kakatua segera menikmati kebebasannya di alam liar setelah selamat dari perdagangan ilegal. Jual beli satwa itu sebelumnya terjadi di Kota Dumai dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Burung kakatua maluku itu sudah dikirimkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau ke Maluku. Selanjutnya akan dilepasliarkan oleh BBKSDA setempat setelah menjalani rehabilitasi.

Kepala BBKSDA Riau Genman S Hasibuan menjelaskan, lima dari enam ekor kakaktua itu merupakan endemik Maluku. Sementara satunya merupakan kakaktua jambul kuning.

"Yang jambul kuning merupakan penyerahan masyarakat ke petugas," kata Genman, Kamis siang, 11 Mei 2023.

Sebelumnya, enam kakaktua ini dirawat di kandang transit BBKSDA Riau. Rehabilitasi berikutnya akan dilakukan di Suaka Margasatwa Paruh Bengkok Maluku untuk mengembalikan sifat alaminya.

"Kemudian akan dilepaskan ke alam oleh petugas di Maluku," ujar Genman.

Dengan pengembalian ke alam, Genman berharap burung kakatua bisa berkembangbiak sehingga menjaga populasinya yang mulai sedikit.

"Dengan demikian habitatnya terjamin di masa mendatang," ujar Genman.

Genman memberikan apresiasi kepada sejumlah pihak, baik itu lembaga pecinta satwa hingga balai karantina di Pekanbaru karena turut mengawal kasus ini.

"Termasuk kepada jaksa di Kota Dumai, sehingga tujuan negara menjamin keanekaragaman hayati tercapai," jelas Genman.

 

Siamk Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya