Beli Bibit Ganja dan Ditanam di Rumahnya, Seorang Pria di Tangerang Ditangkap

Seorang pria berinisial RA dari Tangerang kedapatan menanam daun ganja di pot rumahnya untuk dikonsumsi sendiri. Dia yang mengaku berprofesi sebagai fotografer mendapatkan bibit tersebut dari Thailand.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Mei 2023, 01:02 WIB
Polres Kota Tangerang menangkap seorang pria berinisial RA dari Tangerang kedapatan menanam daun ganja di pot rumahnya untuk dikonsumsi sendiri. (Pramita Tristiawati/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial RA dari Tangerang kedapatan menanam daun ganja di pot rumahnya untuk dikonsumsi sendiri. Dia yang mengaku berprofesi sebagai fotografer mendapatkan bibit tersebut dari Thailand.

"Dia ini fotografer lepas, dan ke Thailand pada awal tahun 2023 untuk mengambil sejumlah foto, sekaligus disana dia memanfaatkan membeli bibit ganja, mengingat di Thailand itu, ganja dilegalkan," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, Jumat 12 Mei 2023.

Adapun, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktifitas yang mencurigakan di salah satu rumah kawasan Sindang Jaya tersebut. Warga melihat ada tanaman mencurigakan menyerupai ganja yang ditanam RA di halaman rumahnya.

"Laporan kita terima pada April 2023, dan pada 4 Mei 2023, kita berhasil mengungkap, yang ditindaklanjuti dengan mengamankan barang bukti, serta pelaku," jelas Sigit.

Dalam aktivitas penanaman pohon tersebut, pelaku membawa bibit dari Thailand melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah sebelumnya  pelaku transit di Malaysia.

"Setibanya di tanah air, dia menanam bibit ganja ini di kawasan Jakarta, kediaman dia juga. Lalu setelah dua bulan, bibit yang sudah jadi pohon itu dibawa pelaku ke tempat kejadian perkara, yakni Sindang Jaya," ungkapnya.

Sigit menyebutkan, sementara ganja yang diproduksinya ini untuk kebutuhan pribadi. Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keterangannya buat pribadi, tapi kita akan periksa lebih lanjut," ungkapnya.


9 Pohon Ganja Disita

Dalam kasus tersebut, selain mengamankan 9 pohon ganja yang ditanam di polybag, petugas juga mengamankan paspor milik pelaku, pupuk, serta alat penyinaran buatan. 

Atas kasus ini, pelaku dikenakan pasal Pelaku pun dijerat dengan pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu memuat ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya