Liputan6.com, Jakarta Kemudahan akses informasi bagi penyandang disabilitas bukan satu-satunya hal yang perlu diupayakan. Lebih dari itu, informasi yang diakses pun harus valid dan bukan hoaks.
Seperti disampaikan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Hasyim Gautama. Keberadaan layanan informasi publik menjadi acuan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid. Juga menjadi penyediaan informasi publik yang mudah diakses terutama bagi disabilitas.
Advertisement
”Tidak hanya mengakses informasi melalui internet, tetapi kita juga perlu meningkatkan kemudahan tersebut dengan mengintegrasikan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik melalui aplikasi umum,” kata Hasyim dalam pembuka Workshop Mewujudkan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta Pusat, Kamis, 11 Mei 2023.
Saat ini, Kementerian Kominfo tengah mengembangkan aplikasi umum layanan informasi publik nasional guna memudahkan penyandang disabilitas dalam mencari informasi publik.
Hasyim Gautama mengungkapkan, aplikasi ini nantinya terintegrasi melalui info.go.id yang dilengkapi dengan beragam fitur.
“Fiitur-fitur ini adalah komitmen dari Kominfo untuk memberikan akses informasi dan komunikasi publik yang ramah untuk penyandang disabilitas. Kominfo menyediakan akses tersebut di layanan informasi melalui info.go.id,” ujarnya.
Fitur-Fitur Aplikasi Umum
Dalam aplikasi berbasis web itu ada fitur untuk memperbesar teks, memperkecil teks, kemudian juga ada suara, serta juga bisa mengatur rata kiri-rata kanan.
“Fitur itu memudahkan bagi disleksia, dan juga untuk berbagai macam ragam dari disabilitas dan itu kita kenalkan dalam acara ini,” tutur Hasyim.
Hasyim Gautama menambahkan, layanan komunikasi dan informasi publik yang inklusif dan mudah diakses merupakan hal yang krusial saat ini. Oleh karena itu, keberadaan layanan informasi publik menjadi acuan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid.
”Selain itu, juga menjadi penyediaan informasi publik yang mudah diakses. Oleh karena itu, Kominfo terus mendorong berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan informasi dan komunikasi publik oleh badan publik,” katanya.
Advertisement
Informasi Inklusif di Info.go.id
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengatakan, pihaknya sebagai regulator telah membuat kebijakan di bidang informasi dan komunikasi yang inklusif. Salah satunya dengan penyediaan akses informasi melalui info.go.id.
“(Regulasinya) berupa rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang ramah bagi penyandang disabilitas,” ujar Usman dalam sambutan yang dibacakan Hasyim.
Penyusunan kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Tanggung Jawab Kominfo
Hasyim pun mengatakan bahwa Kementerian Kominfo memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan standar operasional layanan komunikasi dan informasi publik yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
“Kebijakan yang bersifat inklusif ini diharapkan dapat memenuhi hak penyandang disabilitas dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi,” tambah.
Hasyim juga berharap, keberadaan aplikasi umum dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk membangun aplikasi sejenis.
“Sehingga dapat mengalokasikan sumber daya tersebut pada aspek lain yang membutuhkan,” pungkasnya.
Advertisement