Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir berjanji akan menjegal direksi BUMN nakal kembali masuk ke lingkungan perusahaan pelat merah. Direksi BUMN yang ketahuan melakukan aksi korupsi, kolusi, nepotisme hingga tindak pidana akan langsung ditendang dan tidak diperbolehkan balik lagi.
Dalam upaya menjegal koruptor itu, Erick Thohir membuat daftar hitam alias blacklist direksi BUMN. Guna menjalankan ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor pemerintah memiliki peran vital.
Advertisement
Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah menuturkan, langkah membuat blacklist ini jadi satu upaya yang berhasil dalam membenahi tata kelola di BUMN. Terlihat dari banyaknya keterlibatan BPKP dalam melakukan audit dengan tujuan positif.
"Berpengaruh, karena sekarang sudah sangat banyak pejabat BUMN yang mulai sadar dengan meminta review dan pendampingan dari BPKP terkait penerapan GRC (governance, risk management, complience)," ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (13/5/2023).
"Sehingga bisa lebih akuntabel dan tatakelolanya menjadi semakin baik sehingga diharapkan bisa mencegah terjadinya fraud," sambung Sally.
Dia menerangkan, langkah ini belum sepenuhnya bisa menghilangkan para oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, bisa cukup menekan jumlah pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang disusun.
"Namun memang masih dijumpai juga beberapa pejabat yang masih bandel dan dengan sengaja melakukan tindak pidana," urainya.
Peran BPKP
Pada kesempatan ini, Sally mengungkap posisi BPKP dalam inisiatif blacklist BUMN ini. Menurutnya, lembaga audit pemerintah ini mengemban tugas untuk menelusuri termasuk melakukan pengumpulan data atas kasus yang pernah terjadi.
Alhasil, data itu dikumpulkan dan menjadi acuan saat terjadi penggantian kepengurusan perusahaan BUMN kedepannya. Sesuai tujuan daftar hitam, oknum-oknum pelanggar tak bisa lagi masuk ke BUMN.
"BPKP melakukan inventarisasi atas kasus-kasus yang pernah terjadi di BUMN, dan dilakukan analisis pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang telah diputus bersalah dari lembaga peradilan," terangnya.
Advertisement
Langkah Erick Thohir
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan memecat Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dari jabatannya. Tak hanya itu, dia juga akan memasukkan Destiawan dalam daftar hitam atau blacklist BUMN.
Diketahui, Destiawan Soewardjono ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Ya, semua individu yang sudah sudah terkena kasus hukum sudah pasti masuk blacklist, sudah pasti," kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Duduk Perkara Korupsi Waskita Karya
Erick pun menerangkan soal duduk perkara yang melibatkan nama Destiawan dan Waskita Karya. Termasuk kasus korupsi pada Waskita Beton Precast pada 2016 lalu.
Dia menjelaskan, pada masa itu ada penerbitan obligasi yang disalahgunakan. Hal ini yang sebenarnya, kata dia, sudah menjadi temuan.
"Waskita sendiri kita lihat konteksnya ada yang namanya korupsi waktu itu di waskita beton yang sudah menjadi pembicaraan waktu itu di 2016, di mana ada penerbitan bon yang ternyata di salah gunakan itu juga sudah jadi temuan," urainya.
"Nah untuk terbaru kasus ini saya sedang menunggu kejaksaan, tapi pada prinsipnya saya tentu menyerahkan proses ini kepada kejaksaan, katana track record nya kan sudah ada antara kita dengan kejaksaan," sambung Erick Thohir.
Advertisement