Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini ramai di media sosial isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel atau staycation agar dapat diperpanjang kontrak kerja. Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis Jhon Sitorus pada 30 April 2023.
Advertisement
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," demikian cuitannya.
Tak tinggal diam, korban karyawati berinisial AD (24) sudah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.
AD yang datang bersama para kuasa hukum pada Sabtu 6 Mei 2023 melaporkan terduga pelaku berinisial B yang menjabat manajer di perusahaan tempatnya bekerja.
"Adapun pasal yang dilaporkan korban yaitu Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotma.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pun memastikan penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan pada Sabtu 6 Mei 2023.
Berikut sederet fakta terkait kabar viral di media sosial isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan karyawati untuk bermalam di hotel atau staycation agar dapat diperpanjang kontrak kerja dihimpun Liputan6.com:
1. Ramai di Media Sosial, Karyawan Perempuan Wajib Tidur Bareng Bos demi Perpanjang Kontrak
Diketahui di media sosial mencuat isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar dapat diperpanjang kontrak kerja.
Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis Jhon Sitorus pada 30 April 2023.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," demikian cuitannya.
Advertisement
2. Satu Korban Sudah Lapor ke Polisi, Pastikan Ditindak Lanjuti
Tak tinggal diam, korban karyawati berinisial AD (24) sudah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.
AD yang datang bersama para kuasa hukum pada Sabtu 6 Mei 2023 melaporkan terduga pelaku berinisial B yang menjabat manajer di perusahaan tempatnya bekerja.
"Adapun pasal yang dilaporkan korban yaitu Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotma.
Pihaknya memastikan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban dengan melakukan pendalaman kasus, sesuai instruksi yang disampaikan Kapolres Metro Bekasi.
"Kami tentu akan melayangkan undangan wawancara atau klarifikasi. Kami mulai dengan klarifikasi terhadap korban. Menyusul setelah itu, kami tentu juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pelaku guna kepentingan klarifikasi pula," jelas Hotma.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pun memastikan penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan pada Sabtu 6 Mei 2023.
"Satreskrim Polres Metro Bekasi sudah bergerak, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan, melalui Disnaker. Laporan korban juga sedang kita proses, tentu ada waktunya menjalani proses," jelas Twedi.
3. Polisi Tunggu Kesaksian Para Karyawati Korban Pelecehan Seksual Manajer di Bekasi
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meminta para karyawati perusahaan yang merasa telah menjadi korban dugaan tindak pelecehan seksual oknum atasan, untuk segera melaporkan kejadian yang dialami.
"Korban-korban yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa, silakan konsultasikan ke kami terkait permasalahan hukum, bawa bukti, datang ke kami, tentu akan kami layani," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul di Cikarang, Minggu, dikutip Antara.
Dia mengatakan laporan korban diperlukan guna mengungkap kebenaran agar kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja ini bisa terbongkar secara terang benderang.
Semakin banyak korban yang melapor tentu semakin banyak pula bukti-bukti dan keterangan yang bisa dikumpulkan sehingga akan lebih memudahkan petugas melakukan pendalaman kasus tersebut.
Hotma menyebut hingga kini baru ada satu korban yakni karyawati berinisial AD (24) yang sudah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian.
Advertisement