Eksil Politik RI Respos Ucapan Mahfud MD: "Masih Sama dengan Sikap Orde Baru Rejim Militer Suharto"

Eksil politik RI tidak terlalu terkesan dengan ucapan Mahfud MD soal eksil politik.

Oleh ABC Australia diperbarui 13 Mei 2023, 16:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat membahas penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Stockholm - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyorot kasus 39 eksil dari Indonesia yang berada di luar negeri. Mereka adalah para eksil akibat pergolakan politik pada 1965. 

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa mereka bukanlah penjahat. Akan tetapi, seorang eksil menjelaskan bahwa ucapan pemerintah tidak berefek. Eksil itu bernama Tom Ilyas.

Dilansir ABC Indonesia, Sabtu (13/5/2023), Tom Ilyas lahir dan besar di Sumatera Barat. Ia dianggap komunis ketika sedang belajar di China. 

Saat peristiwa pembantaian terhadap orang-orang yang dianggap komunis pada tahun 1965-1966, Tom baru saja menyelesaikan tugasnya di China dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI saat itu dan belajar mekanisasi pertanian.

"Paspor saya ditahan oleh KBRI Peking," ujarnya. Penantian selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil apa-apa, sehingga pada 1972 ia mencari suaka ke Swedia.

Menurut Tom, yang sudah berstatus warga negara Swedia, apa yang dialami warga Indonesia di luar negeri saat itu tidak terpisahkan dari pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tahun 1965-1966 di Indonesia.

Ia juga meminta masalah ini diselesaikan secara nasional dengan mengungkapkan kebenaran, menetapkan pelakunya, mengeluarkan pernyataan maaf, serta merehabilitasi para korban. Tom berkata ada ribuan orang yang menjadi eksil karena pemerintah RI. 

"Sama dengan Sikap Orde Baru"

Tom mengatakan ia tidak mengetahui siapa 39 orang yang dimaksud pemerintah Indonesia, selain juga mempertanyakan apakah eksil lainya yang tidak termasuk, tetap dianggap pengkhianat.

Menurutnya, pernyataan Mahfud tidak mempertegas sikap pemerintah terhadap para eksil.

"Saya merasa tidak ada perubahan apa-apa, tidak ada yang baru, masih sama dengan sikap Orde Baru rejim militer Suharto," kata Tom.

"Pernyataan Mahfud MD tidak menyebut adanya perubahan status hukum terhadap peristiwa tersebut karena TAP MPRS 25 tahun 1966 masih berlaku."

Tom mengakui jika pemerintahan Indonesia setelah berakhirnya Order Baru lebih demokratis.

"Tetapi dalam masalah sikap terhadap kejadian 30 September 65, semuanya, mulai dari Presiden Habibie sampai ke Presiden Jokowi mengambil sikap yang sama dengan versi Orde Baru."

"Pemerintahan-pemerintahan zaman reformasi tak ada yang proaktif menghilangkan stigma buruk  masyarakat atas korban dan keluarganya sebagai pengkhianat negara dan komunis, kecuali Pemerintahan Gus Dur."


Stigma Eksil

Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Soe Tjen Marching adalah dosen senior di Departemen Asia Tenggara di SOAS University of London asal Surabaya, menulis buku mengenai para eksil asal Indonesia berjudul "Yang Tidak Kunjung Padam, Narasi Eksil Politik Indonesia di Jerman".

"Beberapa penelitian mengatakan ada sekitar seribu warga Indonesia yang paspornya disita setelah peristiwa 1965," katanya kepada ABC Indonesia. 

Ia juga mempertanyakan nasib eksil lainnya yang tidak termasuk 39 eksil yang kini statusnya bukan pengkhianat bangsa.

"Apakah pemerintah Indonesia ingin mendiskriminasi sebagian eksil politik lainnya?" 

Ia juga menyayangkan pernyataan Menko Mahfud MD yang tidak akan menghapus Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor 25 Tahun 1966, tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan penyebaran ideologi komunisme dan sejenisnya.

Menurutnya pemerintah Indonesia tidak memperhatikan dampak dari ketetapan tersebut terhadap stigma yang melekat pada para eksil politik.

"Beberapa eksil politik yang bisa kembali ke Indonesia kadang masih menghadapi stigma berkenaan dengan komunisme."

"Beberapa di antara mereka bahkan menghadapi penolakan dar keluarga mereka sendiri karena stigma tersebut." 


Bagaimana Korban Tragedi 1965 di dalam Negeri?

Monumen Pancasila Sakti didirikan untuk mengenang keberhasilan Pancasila dalam membendung paham komunis di Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengatakan pernyataan pemerintah baru-baru ini mengenai eksil politik menimbulkan pertanyaan mengenai para korban tragedi 1965 di dalam negeri.

"Langkah awal yang dipilih oleh pemerintah dengan memberikan pengembalian nama baik bagi korban yang berada di luar negeri menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan korban-korban lainnya," kata Wahyudi kepada ABC Indonesia. 

Menurut Wahyudi, meski sudah ada bantuan yang diberikan kepada korban tragedi pembantaian orang-orang yang dituduh komunis, tapi mereka belum dianggap sebagai bagian dari penyelesaian secara menyeluruh.

"Ya kalau di dalam negeri sejauh ini  yang diberikan baru bantuan medis, psikologis dan psikososial sosial yang melalui mekanisme Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.

"Tetapi masih sangat sangat terbatas dan minimalis ... baru bagian kecil reparasi yang bisa diberikan oleh negara.

"Kecuali memang dari awal pemerintah sudah menyatakan tentang kerangka kerja reparasi yang bagi semua korban peristiwa 65."

Infografis 4 Cara Tampil Menawan Saat Foto Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya