Kakak Angkat Pemerkosa Istri Adik Terancam 12 Tahun Penjara

Zulfadli (33) tersangka kasus pemerkosaan AM (18) kini harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya setelah diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (13/5) kemarin.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 14 Mei 2023, 09:06 WIB
Zulfadli (33) tersangka kasus pemerkosaan AM (18) kini harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya setelah diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (13/5) kemarin (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Zulfadli (33) tersangka kasus pemerkosaan AM (18) kini harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya setelah diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (13/5) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, Zulfadli telah ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan atas kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan.

"Sebelum penangkapan statusnya sudah tersangka. Dengan bukti yang cukup hari ini, terhitung hari ini kita kenakan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan," kata Iverson kepada wartawan, dikutip Minggu (14/5).

Alasan penahanan dilakukan, karena Zulfadli ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis yang ancamannya maksimal mencapai 12 tahun atau lebih dari 5 tahun.

"Pasal 6 huruf b uu no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Maksimal 12 tahun. Pasal ini kami komulatifkan dengan pasal perkosaan 285 KUHP, ancaman maksimalnya juga sama 12 tahun," jelasnya.

Sedangkan untuk motif bejad Zulfadli, dari hasil pemeriksaan sementara diduga karena gairah hawa nafsu. Sehingga tersangka yang telah dianggap tega memperkosa istri dari temannya sebanyak dua kali.

"Nafsu. dua kali (korban diperkosa). (Aksi kedua) Enggak ada paksaan karena itu dia dikunci di dalam ruangan," ucapnya.


Dalami Pelarian Tersangka

Selain kasus pemerkosaan, kata Iverson, penyidik juga tengah mendalami terkait pelarian Zulfadli yang sempat buron sejak kasus ini ditangani aparat kepolisian hingga berhasil ditangkap di sebuah rumah kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Iya, dia bersembunyi di tempat di sebuah tempat tinggal rumah di Pasming. Kita masih dalami itu rumah siapa, apakah saudaranya kita masih dalami," ujarnya.

Sebelumnya, Penangkapan pelaku setelah Satreskrim Polres Metro Jakut menindaklanjuti laporan dari korban. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/224/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 03 Maret 2023.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perkosaan terhadap seorang perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5).

Berdasarkan penyelidikan, pemerkosaan terjadi dua kali dalam kurun waktu berbeda di sebuah rumah kos kawasan Pademangan Barat Jakarta Utara.

"Sekitar Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB dan Jum'at 3 Maret 2023 sekitar jam 01.00 WIB," ujarnya.


Kronologi Versi Korban

Sebelumnya kuasa hukum korban, Arifin mengungkap kasus pemerkosaan terhadap AM istri dari Dika ternyata dilakukan oleh Zulfadli sebanyak dua kali usai pasangan suami istri itu kembali ke Jakarta, dari Aceh.

Dimana Zulfadli merupakan teman dari Dika yang 10 tahun lalu sudah merantau ke Jakarta. Mereka akhirnya menjalin pertemanan sampai akhirnya saat kembali ke Jakarta, Dika kembali menghubungi teman lamanya itu.

"Dia (Dika) sebelum kejadian ini pernah merantau ke Jakarta. Ketika sekitar 8 tahun lalu dia masih muda. Waktu dia di Jakarta Dulu dia kenal lah sama pelaku (Zulfadli) ini dianggapnya abang angkatnya, sama keluarganya semua kenal," kata Arifin.

"Dan dia pernah ikut kerjaan kerjaan yang dilakukan pelaku. Pernah ngawal dia kemana-kemana dan dia tahu apa yang dikerjakan sama dia. Mungkin karena dari kampung dia enggak ngerti juga, dia nunjukin kartu polisi. Tapi terakhir dia tahu juga tahu bahwa pelaku ini cepu," tambahnya.

Adapun insiden awal itupun terjadi, kata Arifin, ketika 20 Februari saat bermain ke indekos Zulfadli bersama istri dan anaknya. Ketika keluar sebentar membeli pewangi, di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada AM istri Dika.

"Waktu ditinggal tanggal 20 Februari, suaminya pergi belanja, itu pemerkosaan yang pertama. Dikunci kamarnya, tapi itu diancam betul," kata Arifin saat dihubungi.

Ancaman itu membuat AM tidak bisa buka suara dan menceritakan kepada suaminya Dika, karena dirinya takut dengan sosok Zulfadli.

"Karena, laki-laki ini ketika digambarkan oleh suaminya sendiri merupakan orang yang sadis. Jadi dia enggak cerita. Itu salah satu kesalahan dia karena tidak siap," terangnya.

Lalu aksi bejat kedua pada 2 Maret 2023, ketika Dika dan AM tengah berada di indekos mereka, namun tiba-tiba mati lampu. Akhirnya karena anak yang kegerahan, suaminya mengajak untuk menumpang sementara di indekos Zulfadli.

Kejadian pemerkosaan kedua kali itu terjadi saat Dika hendak pergi keluar untuk mencari indekos baru. Dengan posisi AM yang ditinggal bersama Zulfadli, dengan rasa takut AM kembali jadi korban pemuas nafsu di kamar indekos.

"Masuk lagi dia ke kamar, lalu ke luar, dijumpai, diamprokin. Waktu diamprokin, dia (Zulfadli) mengaku. 'Sudah, bunuh saja aku', dia kasih kepalanya supaya dipukul. Akhirnya Dika ini paham juga, kalau dia pukul, kasusnya sudah lain lagi," ujar Arifin.

Sampai akhirnya kasus ini pun diserahkan ke pihak kepolisian dengan mengajukan laporan polisi atas kasus pemerkosaan. Namun, Zulfadli ketika kasus mulai diusut sempat melarikan diri dan masih dalam pengejaran

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya