Ayah Perkosa Anak Kandung Terima Vonis Kebiri dari PN Buol, Jaksa Masih Pikir-Pikir Banding

Baharudin Kasim alias Baha, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya menerima vonis kebiri dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Mei 2023, 13:22 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha. Baha dinyatakan terbukti bersalah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Baharudin Kasim alias Baha, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya menerima vonis kebiri dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, jaksa penuntut umum masih berpikir untuk melakukan banding vonis kebiri tersebut.

"Terdakwa telah menyatakan menerima isi putusan hakim karena telah menyadari kesalahannya. Namun penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Sehingga, masih ada rentang waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding," ujar Humas PN Buol Agung Dian Syahputra dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Vonis dibacakan pada Rabu, 10 Mei 2023.

Agung Dian Syahputra yang merupakan hakim ketua dalam perkara ini membeberkan alasannya dan Hakim Hasyril menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baha. Alasan utamanya lantaran Baha merupakan residivis di kasus pelecehan seksual.

"Terdakwa (Baha) telah pernah dihukum penjara selama sembilan tahun karena menyetubuhi anak tirinya, sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal 25 Juni 2015," ujar Agung dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Agung menyebut Baha tak belajar dari kesalahannya meski sudah divonis 9 tahun penjara. Baha malah mengulanginya dengan melalukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

"Setelah keluar dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu, terdakwa bukannya bertaubat, justru 'naik kelas' dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandugnya," kata Agung.

 


Pencabulan Tidak Hanya Dilakukan Sekali

Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Agung menyebut, Baha menyetubuhi anak kandungnya tidak hanya sekali. Baha dianggap telah gagal menjadi sosok ayah bagi anak-anaknya.

"Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak. Besar kemungkinan, ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya," kata Agung.

"Sehingga, untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara," Agung menambahkan.

 


Selain Vonis Kebiri, Hakim Jatuhkan Pidana Tambahan

Selain menjatuhkan vonis kebiri, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni dengan pengumuman identitas pelaku. Pertimbangannya lantaran berdasarkan data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol sangatlah tinggi.

Agung menyebut pada 2021 ada 27 perkara pelecehan seksual terhadap anak. Kemudian tahun 2022 ada 28 perkara. Sementara di tahun ini tercatat sudah ada 30 perkara yang masuk.

"Namun dari 30 perkara itu, sudah mencapai 12 perkara UU perlindungan anak. Lebih memprihatinkan lagi, komposisi profil pelakunya sudah lengkap. Meliputi adanya guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang menyetubuhi atau pun menyetubuhi anak tirinya dan juga sudah ada beberapa kali ayah kandung yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Buol," kata dia.

Untuk saat ini, kata Agung, setelah perkara Baha ini diputus, masih berjalan tiga perkara lain pelecehan seksual terhadap anak yang pelakunya merupakan ayah dari si anak, baik ayah tiri maupun ayah kandung.

"Di titik inilah, hakim berpendapat momentum pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim haruslah dapat mengupayakan, agar perbuatan yang sama tak ditiru oleh lainnya. Dan agar terdakwa kelak setelah menjalani hukuman penjara tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama," kata dia.

 

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya