KAI Kembali Tutup Perlintasan Liar di Lintas Jatinegara-Bekasi

PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Mei 2023, 20:00 WIB
PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta. (dok: KAI)

Liputan6.com, Jakarta PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta. Pada Akhir pekan ini, telah dilakukan penutupan perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara-Bekasi. Adapun perlintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang telah dibongkar oleh oknum.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjabarkan,npenutupan pelintasan liar yang dilakukan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat perlintasan liar ataupun membongkar pagar pembatas di area jalur rel sehingga kerap menyebabkan kecelakaan," ujar Eva, Minggu (14/5/2023).

Sejak Januari-Mei 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 8 titik. Dintaranya, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam-Cibinong.

Kemudian, KM 115+6/7 antara Serang-Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang-Karangantu, KM 7+0/1 antara Ancol-Tanjung Priuk, dan KM 12+400 antara Jatinegara-Bekasi.

 


Ada 77 Kejadian

Sejumlah perjalanan dari KA Jakarta-Bandung (PP) yang melintas di wilayah Ciganea-Sukatani sudah bisa melintas dengan kecepatan terbatas setelah PT KAI (Persero) berhasil memperbaiki jalur rel yang sebelumnya tertimbun longsor. (Dok KAI)

Eva mengatakan, sejak Januari hingga 14 Mei 2023 telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta. Sebanyak 53 diantaranya meninggal dunia, 20 orang luka ringan, dan 4 orang selamat.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktifitas disekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA," tuturnya.

Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan.

"Pengendara roda 4 juga dihimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya