Kemenkumham Babel Catat 65 KIK di Caturwulan Pertama 2023

Dalam kurun caturwulan pertama tahun 2023, sebanyak 65 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Bangka Belitung telah dicatatkan

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 14 Mei 2023, 22:19 WIB
Kemenkumham Babel mencatat sebanyak 65 Kekayaan Intelektual (KIK) sepanjang caturwulan pertama 2023. (Foto: Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kurun caturwulan pertama tahun 2023, sebanyak 65 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Bangka Belitung telah dicatatkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto.

Beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Perang Ketupat dari Bangka Barat, Tari Kedidi dan Rebo Kasan dari Kabupaten Bangka, serta Murok Jerami dari Bangka Tengah.

Kemudian untuk Pengetahuan Tradisional (PT) yakni Sindeng dari Bangka Selatan dan Potensi Indikasi Geografis (PIG) Kopi Baguk serta Kopi Gading dari Kabupaten Belitung Timur.

"Jumlah KIK yang dicatatkan terdiri dari 37 EBT, 22 PT, 3 SDG dan 3 PIG," ujar Harun Sulianto, Minggu (14/5/2023).

Harun juga berharap pemerintah daerah yang berada di Babel untuk mencatatkan KIK di daerahnya agar memperoleh perlindungan hukum.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan wilayah dengan KIK terbanyak yakni Belitung Timur.

“Pencatatan KIK terbanyak yaitu dari wiliayah Kabupaten Belitung Timur, dengan jumlah 36 KIK. Terdiri dari 17 Ekspresi Budaya Tradisional, 13 Pengetahuan Tradisional, 3 Sumber Daya Genetik dan 3 Potensi Indikasi Geografis,” ujar Eva.

Pihaknya juga telah menerima 7 permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal baru yang akan segera divalidasi.

"Untuk perlindungan Kekayaan Intelektual kami menggelar kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual," pungkas Eva.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya