Menaker Ida: Pemerintah Targetkan UU PPRT Disahkan Tahun Ini

Pemerintah menargetkan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan pada tahun ini.

oleh Fachri pada 15 Mei 2023, 10:45 WIB
Menaker Ida bersama K/L lainnya dalam membahas UU PPRT. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menargetkan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan pada tahun ini. Undang-undang ini dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan di bidang ketenagakerjaan, terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengungkapkan, sejak mendapatkan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat membahas DIM tersebut.

“Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” katanya dikutip dari Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (15/5/2023).

Ida juga memaparkan bahwa pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan cepat dan lancar meski dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh K/L terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi.


Berikan Kepastian Hukum

Aksi PRT Yogyakarta mendesak pengesahan RUU PPRT (sumber: SPRT Tunas Mulia)

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT, menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT.

Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.

“Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT,” kata Ida.

“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, Kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT,” imbuhnya.


Pihak Lain yang Terlibat

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) menggunakan payung hitamsaat menggelar aksi di depan Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Ibu serta meminta pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam pembahasan pembahasan DIM RUU PPRT, Kementerian Ketenagakerjaan bersinergi dengan pihak lain (Kementerian/Lembaga dan stakeholders) untuk menyerap aspirasi dan merampungkan poin-poin per pasal dalam RUU tersebut.

Sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya adalah Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Organisasi Masyarakat Sipil, LPK, LPPRT, KADIN, APINDO, SP/SB, Praktisi, Akademisi, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Kementerian/Lembaga.

Selain itu, K/L yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini adalah Kemnaker, Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya