KSP Moeldoko Tertawa Dengar Anies Baswedan Kritik Subsidi Mobil Listrik

Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko, menanggapi soal kritik subsidi mobil listrik yang dilayangkan Anies Baswedan. Saat ditanyai perihal kritik Anies itu, Moeldoko tertawa.

oleh Nila Chrisna YulikaLizsa Egeham diperbarui 15 Mei 2023, 12:19 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko saat wawancara dengan KLY di Jakarta, Rabu (16/1). Dalam wawancara tersebut Moeldoko memaparkan kinerja kerja pemerintahan Jokowi-JK hingga saat ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko, menanggapi soal kritik subsidi mobil listrik yang dilayangkan Anies Baswedan. Saat ditanyai perihal kritik Anies itu, Moeldoko tertawa.

Kemudian, dia menjawab subsidi mobil listrik merupakan program resmi pemerintah. Oleh sebab itu, kata Moeldoko program subsidi mobil listrik bakal tetap dilanjutkan.

"Jalan aja itu kan program pemerintah itu loh," kata Moeldoko ditemui usai konferensi pers UU PRT di kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).

Moeldoko menyampaikan, bahkan pemerintah tengah menyiapkan instrumen untuk mengembangkan program subsidi mobil listrik.

"(Pemerintah) menyiapkan instrumen untuk pengembangan mobil listrik," ucap dia.

Sebelumnya, Anies Baswedan melayangkan kritik atas subsidi mobil listrik yang dinilai hanya menambah volume kendaraan di jalanan. Dia mengarahkan kepada implementasi bus sebagai angkutan umum.

Menurut perbandingannya, bus lebih bisa menekan angka kendaraan pribadi di jalanan. Dia menginginkan adanya kendaraan umum berbasis listrik yang semakin marak di perkotaan.

"Ketika kendaraan umum yang didorong dan kendaraan unumnya itu berbasis listrik, maka kita dalam satu langkah dua urusan terselesaikan. Satu, adalah memindahkan dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum dan kendaraan umumnya bebas emisi. Itulah sebabnya mengapa kedepan arahnya adalah kendaraan umum berbasis listrik," urainya dalam deklarasi di Tennis Indoor Senayan, Minggu (7/5/2023).


Intesif Pajak Kendaraan Listrik

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Yang terkini, dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat atau mobil listrik dan bus.

Hal ini seperti telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4/2023).

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya