Subsidi Mobil Listrik Dikritik Anies Baswedan, Moedoko: Itu Program Pemerintah, Harus Tetap Dilanjutkan

Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ikut menanggapi kritikan Anies Baswedan soal subsidi mobil listrik.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Mei 2023, 13:07 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Tim Humas Kantor Staf Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ikut menanggapi kritikan Anies Baswedan soal subsidi mobil listrik.

Dia menegaskan, subsidi mobil listrik merupakan program resmi pemerintah. Oleh sebab itu, program subsidi mobil listrik bakal tetap dilanjutkan.

"Jalan saja itu kan program pemerintah itu loh," kata Moeldoko ditemui usai konferensi pers UU PRT di kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).

Moeldoko menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan instrumen untuk mengembangkan program subsidi mobil listrik.

"(Pemerintah) menyiapkan instrumen untuk pengembangan mobil listrik," ucap dia. 

Sebelumnya, Anies Baswedan melayangkan kritik atas subsidi mobil listrik yang dinilai hanya menambah volume kendaraan di jalanan. Dia mengarahkan kepada implementasi bus sebagai angkutan umum.

Menurut perbandingannya, bus lebih bisa menekan angka kendaraan pribadi di jalanan. Dia menginginkan adanya kendaraan umum berbasis listrik yang semakin marak di perkotaan.

"Ketika kendaraan umum yang didorong dan kendaraan umumnya itu berbasis listrik, maka kita dalam satu langkah dua urusan terselesaikan. Satu, adalah memindahkan dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum dan kendaraan umumnya bebas emisi. Itulah sebabnya mengapa kedepan arahnya adalah kendaraan umum berbasis listrik," ujar Anies Baswedan dalam deklarasi di Tennis Indoor Senayan, Minggu (7/5/2023).

 


Peraturan Menteri Keuangan

Mengisi baterai mobil listrik (Arief/Liputan6.com)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Yang terkini, dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat atau mobil listrik dan bus.

Hal ini seperti telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4/2023).

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya