Polda Riau Mulai Usut Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur, Sejumlah Orang Diperiksa

Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait indikasi korupsi gagalnya rekonstruksi payung elektrik Masjid Raya An-Nur Pekanbaru.

oleh Syukur diperbarui 15 Mei 2023, 19:00 WIB
Proyek payung elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru bernilai Rp42 miliar yang gagal dibangun oleh kontraktor. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait indikasi korupsi gagalnya rekonstruksi payung elektrik Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. Sejumlah orang sudah diminta keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo melalui Kasubdit III Komisaris Faizal Ramzani menjelaskan, sudah ada 4 orang yang diminta keterangan dalam proyek gagal itu.

"Ada PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) dan sejumlah orang dari dinas (pekerjaan umum)," kata Faizal, Senin siang, 15 Mei 2023.

Selain meminta keterangan pihak terkait, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Provinsi Riau. Koordinasi ini untuk mengetahui apakah ada indikasi kerugian negara.

"Kalau nanti ada indikasi, nanti diberitahukan informasi selanjutnya," ujar Faizal.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau meminta Inspektorat mengaudit pelaksanaan proyek itu. Tujuannya sejauh mana pembayaran yang dilakukan dari proyek bernilai Rp42 miliar itu.

Dalam rapat yang digelar oleh Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah SF Hariyanto menyatakan proyek payung elektrik itu sudah bermasalah sejak awal. Permasalahan muncul sejak proses lelang dan penggunaan tenaga ahli.

SF Hariyanto menyatakan tenaga ahli yang digunakan oleh perusahaan pemenang tidak kompeten. Diapun sudah memperkirakan proyek itu tidak selesai hingga batas akhir pengerjaan.

 

 


Proyek Gagal

Pengerjaan enam payung elektrik di kawasan Masjid An-Nur Pekanbaru berhenti beberapa pekan lalu. Tidak ada terlihat pekerja di lokasi karena proyek itu sudah dinyatakan gagal.

PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender tidak mampu menyelesaikan meskipun sudah dua kali diberikan perpanjangan waktu oleh dinas terkait. Perusahaan itu kini sudah masuk daftar hitam di Pemerintah Provinsi Riau.

Sedianya, proyek tiruan seperti di Masjid Nabawi, Kota Madinah itu, selesai akhir Desember 2022. Perpanjangan pertama dilakukan tapi tak selesai juga hingga diberikan perpanjangan waktu pengerjaan kedua tapi hasilnya sama.

Sekedar informasi, proyek ini merupakan bagian dari kegiatan pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Proyek ini dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandiri dengan Nilai dan harga terkoreksi Rp40.724.478.972,13.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya