Ngebut Pakai Mobil Baru, Sopir Travel di Pekanbaru Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial IN yang merupakan pelaku tabrak lari terhadap Rapi Andra Putra di Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

oleh Syukur diperbarui 16 Mei 2023, 02:00 WIB
Pelaku tabrak lari saat dihadirkan oleh Kepala Polresta Pekanbaru dengan barang bukti mobil. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial IN. Dia merupakan pelaku tabrak lari terhadap Rapi Andra Putra di Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Rapi ditemukan bersimbah darah dan tak bernyawa di pinggir jalan tersebut pada 4 Mei 2023 pagi. Sejumlah badannya luka karena ditabrak oleh sopir travel tersebut.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, tersangka pada awal Mei lalu baru mengambil mobil Toyota Calya di Pekanbaru. Dini hari 4 Mei, pelaku keluar dan melintas di Jalan SM Amin.

Suasana jalanan Pekanbaru sepi karena masih libur lebaran membuat pelaku memacu kendaraan barunya. Saat bersamaan korban menyeberang di jalan tersebut.

"Korban tertabrak, pelaku kabur tanpa memberikan pertolongan kepada korban," kata Jefri didampingi Kasat Lantas Komisaris Birgitta Atvina Wijayanti, Senin siang, 15 Mei 2023.

Jefri menjelaskan, awalnya petugas mengira warga asal Sumatra Barat itu merupakan korban penganiayaan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara petugas menyimpulkan Rapi merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

Petugas mengambil rekaman CCTV elektronik traffic law enforcement di jalan tersebut. CCTV merekam mobil pelaku melintas dengan plat nomor baru yang dikeluarkan oleh dealer.

"Kemudian petugas mempersempit siapa saja yang baru mengambil mobil dengan plat dari dealer itu," ujar Jefri.

 

 


Ngaku Mengantuk

Pelaku akhirnya tertangkap setelah petugas melacak sejumlah lokasi. Pelaku lari ke Labuhanbatu Sumatra Utara tempat keluarganya.

Jefri menyatakan pelaku terancam penjara 6 tahun karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di jalanan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.

"Itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," ucap Jefri.

Kepada Jefri, pelaku mengaku tak sadar kalau menabrak pada dini hari itu. Pelaku juga sempat membuat plat nomor palsu dan merubah tampilan di beberapa bagian mobilnya.

"Pelaku saat mengendarai mobil mengaku mengantuk," kata Jefri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya