Liputan6.com, Jakarta - "Bin" dan "binti" adalah kata yang digunakan dalam penamaan seseorang di negara-negara yang menganut agama Islam, seperti Indonesia dan Malaysia. "Bin" merujuk pada penggunaan nama untuk laki-laki, sementara "binti" digunakan untuk perempuan.
Baca Juga
Advertisement
Namun, penggunaan "bin" dan "binti" ini tidak wajib dan tergantung pada kebiasaan masyarakat setempat.
Orang Malaysia yang beragama Islam sering menyematkan nama bin atau binti pada nama mereka. Hal ini karena sistem nama bin dan binti dikenal dalam ajaran agama Islam.
Sementara, orang Indonesia jarang menggunakan nama "bin" atau "binti" dalam nama seseorang, kecuali saat seseorang meninggal, karena di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara rinci mengatur tentang penerbitan akta kelahiran dan penamaan orang yang lahir untuk didaftarkan oleh petugas catatan sipil.
Meskipun seharusnya letak nama "bin" dan "binti" tidak menjadi masalah bagi bagian pencatatan sipil karena penggunaannya tidak wajib dan tidak terlalu banyak digunakan, tetapi masih digunakan pada momen tertentu.
Menurut Dirjen Dukcapil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, penambahan nama orangtua dengan bin atau binti boleh saja digunakan, tetapi dengan catatan jika untuk hal-hal yang bersifat informal, maka diperbolehkan tanpa harus mengajukan syarat pergantian nama.
Namun, jika penggunaan kata bin atau binti untuk urusan formal, seperti mengubah data di dokumentasi kependudukan, maka butuh penetapan dari pengadilan. Selain itu, ada juga orang Islam yang tidak menggunakan penggunaan bin dan binti ini.
Adapun kata "bin" pada nama merupakan kependekan dari kata "ibn" atau "ibnu" dalam bahasa Arab yang berarti "anak laki-laki".
Oleh karena itu, kata "bin" digunakan untuk menunjukkan silsilah keturunan pada anak laki-laki. Contohnya, jika seseorang bernama Ucok bin Hamzah bin Halim, maka "bin" menunjukkan bahwa Ucok adalah anak laki-laki dari Hamzah, dan Hamzah adalah anak laki-laki dari Halim.
Sementara itu, berdasarkan Permendiknas Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, dalam nama orang tertentu, huruf kapital tidak dipakai untuk menuliskan huruf pertama kata bin atau binti.
Misalnya: Abdul Rahman bin Zaini, Ibrahim bin Adham, Siti Fatimah binti Salim, Zaitun binti Zainal.
Serupa dengan bin, huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama seperti pada de, van, dan der (dalam nama Belanda), von (dalam nama Jerman), atau da (dalam nama Portugal).
Misalnya: J J de Hollander, J P van Bruggen, H van der Giessen, Otto von Bismarck, dan Vasco da Gama.