Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kaji Aturan Jam Masuk Kerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 15 Mei 2023, 16:35 WIB
Aturan Jam Kerja di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Pekerja melintasi JPO saat kemacetan kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/5/2023). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Pasalnya rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap dan contraflow terbukti masih kurang efektif dalam mengurangi kepadatan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Berdasarkan rilis TomTom Traffic Index kemacetan DKI Jakarta mengalami kenaikan signifikan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Kemacetan kendaraan saat jam sibuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/5/2023). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya