Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengantongi sebagai 367 poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam waktu dekat, DIM ini akan masuk jadi bahasan bersama DPR RI.
Jumlah ini didapat setelah dilakukan sebanyak 12 kali rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga. Kemudian, telah juga menyertakan aspirasi dari sejumlah organisasi, pengusaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
Advertisement
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengklaim selama proses pembahasan ini sudah mencakup aspirasi masyarakat. Tak hanya itu, dia mengatakan kalau proses pembentukan RUU PPRT juga melibatkan masyarakat.
"Karena ini sangat penting, dan kita tidak saja mengundang jaringan masyarakat sipil, tetapi kami juga melibatkan masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam penyusunan RUU ini, sehingga nanti tidak ada lagi alasan bahwa ini tidak melibatkan masyarakat," bebernya usai Rapat Koordinasi RUU PPRT, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Moeldoko menyebut, ini merupakan bagian dari komunikasi publik yang dilakukan pemerintah. Disamping itu, dia juga mengaku kalau pemerintah sudah melakukan komunikasi politik.
Utamanya, bersama dengan DPR RI. Khususnya Panja RUU PPRT dan Badan Legislatif (Baleg) sebagai upaya pembahasan RUU PPRT.
"Kita melakukan 2 hal yang sangat penting. Pertama, komunikasi politik kepada DPR RI, khususnya kepada panja dan badan baleg DPR RI beserta seluruh jajarannya. Berikutnya, kita juga melakukan komunikasi publik," jelasnya.
Pihak yang Terlibat
Dalam pembahasan pembahasan DIM RUU PPRT, Kementerian Ketenagakerjaan bersinergi dengan pihak lain (Kementerian/Lembaga dan stakeholders) untuk menyerap aspirasi dan merampungkan poin-poin per pasal dalam RUU tersebut.
Sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya adalah Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Organisasi Masyarakat Sipil, LPK, LPPRT, KADIN, APINDO, SP/SB, Praktisi, Akademisi, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Kementerian/Lembaga.
Selain itu, K/L yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini adalah Kemnaker, Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI.
Advertisement
Isi RUU PPRT
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menyusul sudah ada 367 poin daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas antar Kementerian dan Lembaga.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut pihaknya bersama sejumlah stakeholder telah merampungkan pembahasan DIM. Dalam RUU PPRT ini akan mencakup sebanyak 9 bab.
"Hari ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan tanda tangani dim usulan pemerintah ini kepada DPR," ujarnya usai rapat koordinasi RUU PPRT, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Ida pun merinci topik-topik utama yang ada dalam RUU PPRT. Bab I mencakup soal Ketentuan umum yang berisikan tentang pengertian dari pekerja rumah tangga (PRT), kesepakatan, perjanjian kerja PRT, hingga perjanjian penempatan PRT.
Bab II berisi tentang asas dan tujuan. Pada bagian ini dijelaskan tujuan mengenai adanya perlindungaj PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.
Bab III mengatur soal perekrutan dan lingkup kerja kerumahtanggaan. Dijelaskan juga mengenai jenis perekrutan, yang mengakomodir kondisi sosiologis masyarakat sebagai PRT.
"Itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung. Kita benar-benar mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan. Kemudian Bab ini juga menjelaskan tentang persyaratan calon PRT," jelasnya.
Selanjutnya
Selanjutnya, Bab IV mengatur mengenai hubungan kerja. Termasuk isi perjanjian kerja, paling sedikit memuar alamat tempat kerja dan kondisi lingkungan kerja.
Bab V mengatur hak dan kewajiban bagi PRT dan hak dan kewajiban pemberi kerja.
Sejalan dengan itu, Bab VI mencakup soal pentingnya ada peningkatan keterampilan dan keahlian PRT.
Bab VII mengatur mengenai penempatan PRT.
Bab VIII mengatur soal pembinaan dan pengawasan yang dilakukan.
Serta, Bab IX mengatur soal antisipasi jika terjadi perselisihan dalam lingkungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.
"Ini kita atur dalam bab IX. Kemduain ketentuan pidana menjadi concern beberapa pihak, pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terkait dengan UU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jadi tidak diatur dalam undang-undang ini, tapi ikut ketentuan peraturan yang sudah ada," bebernya.
Advertisement