Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap sistem proporsional terbuka yang digugat. Hari ini, Senin (15/5) sebanyak tiga saksi ahli dihadirkan hari ini, yaitu Titi Anggraini, Khairul Fahmi dan Zainal Arifin Mochtar.
Dalam keterangan di hadapan hakim MK, Titi, Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, menegaskan tidak memungkinkan sistem pemilu diubah. Sebab, hal itu akan berdampak panjang kepada tahapan Pemilu.
Advertisement
“Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab tahapan pemilu sudah berjalan dan sudah memasuki fase-fase krusial,” kata Titi saat bersidang, seperti dikutip Senin (15/5/2023).
Titi justru mendorong, sebaiknya semua pihak saat ini fokus mempersiapkan seluruh tahapan agar berjalan maksimal. Dia yakin, MK bisa menilai gugatan ini secara objektif dan netral.
"MK akan berpijak sepenuhnya pada kemerdekaan dan kemandiriannya serta komitmen penuh menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia," tutur Titi usai sidang.
Masuk Fase Penting
Sementara itu, Heru Widodo selaku pengacara dari Derek Loupatty yang bertindak sebagai penggugat mendukung keterangan Titi. Sebab proses dan tahapan pemilu yang sudah berlangsung hingga saat ini.
"Bahkan disebutkan bahwa tahapan yang sedang berlangsung sekarang sudah memasuki fase yang penting," ungkap Heru.
Setelah mendengar keterangan para saksi, Heru meyakini MK akan menolak gugatan yang diajukan.
"Kita sih berharap ditolak. Karena itu mengenai objek UU dan tidak bisa dilakukan karena tahapan pemilu sudah berjalan," Heru menutup.
Advertisement