Jadi Tersangka KPK, Kemenkeu Copot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Mei 2023, 21:29 WIB
Andhi Pramono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Makassar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono baru saja rampung menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan harta yang dia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak sesuai dengan profilnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ambil sikap soal penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Nirwala, Senin (15/5/2023).

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap AP, seiring dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," terang Nirwala.

Kemenkeu juga akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Bea Cukai disebutnya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegas Nirwala.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil.

Dari pemeriksaan tersebut, status kasus gratifikasi itu kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam proses ini, tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023.

Di rumah tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Pecegahan ke Luar negeri

Selain itu, KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi Pramono. Tim penyidik sudah mengajukan pencegahan atas nama Andhi Pramono ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Gaya Hedon Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Rumah Gedongan di Cibubur Tak Ada Dalam LHKPN

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengacungkan jempol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono baru saja rampung menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan harta yang dia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak sesuai dengan profilnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tengah menjadi perbincangan publik. Gaya hidup hedon yang dilakukannya keendus netizen.

Ujungnya, pihak Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai turun tangan.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono pekan depan. Andhi Pramono akan dimintai keterangan terkait kepemilikan harta kekayaan yang sempat viral di sosial media akhir-akhir ini.

"Minggu depan (pemanggilan Andhi Pramono)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Kamis (9/3/2023).

Rumah Gedongan di Cibubur

Dalam video yang viral, Andhi Pramono, kedapatan memiliki satu rumah gedongan yang diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Informasi tersebut diviralkan oleh akun Twitter @PartaiSocmed, yang menyampaikan bahwa Andhi Pramono kini tengah meminta bantuan dari berbagai pihak agar tidak tercebur kasus.

"Ini tolong dikawal ya tuips! Info terakhir yg kami terima ybs sedang sibuk 'lobby' para anggota DPR, pejabat Bea Cukai dan Kemenkeu agar tidak kena kasus," tulis akun @PartaiSocmed, dikutip Rabu (8/3/2023).

Tak hanya sosok tersebut, putri yang bersangkutan juga kedapatan hobi memamerkan kemewahan dengan outfit super mahal miliknya.

Menurut info beredar, akun Instagram sang istri dan anaknya tersebut sekarang sudah tutup, lantaran banyak pamer harta. Termasuk mengunggah foto jalan-jalan ke luar negeri dengan tiket first class.

 


Tak Ada di LHKPN

Rumah mewah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Liputan6.com/Fauzan)

Rumah di Cibubur Tak Ada di Laporan LHKPNDikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar.

Ia mengumumkan LHKPN tersebut pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. Dalam LHKPN disebutkan, Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor di unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Kekayaan Andhi Pramono sebesar Rp 13,75 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,98 miliar. Aset kekayaan tanah dan bangunan itu berada di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Tanah dan bangunan itu berstatus hasil sendiri dan hibah dengan akta.

Namun, rumah gedongan bak Sultan di Legenda Wisata Cibubur yang viral di media sosial tak ada di daftar LHKPN.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya