Sosialisasikan KIK, Kemenkumham Babel Gandeng Pemerintah Daerah

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto bersama Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Babel Suganda Pandapotan Pasaribu membuka kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Pemetaan Kawasan Karya dengan tema “Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Peningkatan Ekonomi Daerah”.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 15 Mei 2023, 23:59 WIB
Dok. Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto bersama Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Babel Suganda Pandapotan Pasaribu membuka kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Pemetaan Kawasan Karya dengan tema “Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Peningkatan Ekonomi Daerah”.

Harun Sulianto mengatakan tujuan kegiatan tersebut memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya KIK dalam melindungi sumber daya genetik, indikasi geografis, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

“Tujuannya yaitu untuk memberikan pemahaman kepada Pemerintah Daerah dan Pelestari Budaya akan pentingnnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kawasan Karya Cipta (KKC),” ujar Harun Sulianto.

Sementara itu Pj. Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu dalam sambutannya mengatakan kekayaan intelektual adalah hal yang penting, maka dari itu perlu adanya kebijakan yang mengatur setiap daerah untuk mendaftarkan KIK dari masing-masing daerah.

“Air Abik Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, saat ini sudah terdaftar 2 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), kemudian masih ada 3 KIK lagi dalam proses pendaftaran. Kesadaran seperti ini yang harus dimiliki setiap daerah,” ujar Suganda.

Suganda juga menyampaikan, budaya tradisional dan kearifan lokal harapannya dapat tercatat sebagai KIK untuk menambah nilai ekonomis suatu daerah, karena kedepan Provinsi Babel akan mengedepankan sektor pariwisata.

“Kita harus lebih kreatif, tidak meninggalkan budaya lokal yang sejak dulu sudah ada dan melekat di Bangka Belitung. Untuk itu, mari bersama tingkatkan Kekayaan Intelektual Komunal dan memetakan Kawasan Karya Cipta,” lanjut Suganda.

Hal senada dikatakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan, peserta kegiatan ini berjumlah 60 orang yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.

Narasumbernya adalah Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Provinsi Kep. Bangka Belitung, Wydia Kemala Sari yang menyampaikan materi tentang Dukungan dan Upaya Kemajuan KIK.

Sedangkan narasumber dari Ditjen KI adalah Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Aldiansyah Pradana Putra, yang menyampaikan materi Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal. Dan juga Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Stevanus Rionaldo, yang menyampaikan tentang Kriteria Kawasan Karya Cipta.

Pada kesempatan ini, Pj. Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu menyerahkan Surat Pencatatan KIK antara lain Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Destar dan Paksian untuk Kota Pangkalpinang, Beripat Beregong untuk Kabupaten Belitung, Permainan Bola Tampah untuk Kabupaten Bangka Tengah, Sedekah Gunung Pelangas untukKabupaten Bangka Barat, Kelintang Kaki untuk Bangka Selatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Babel Wydia Kemala Sari, Asisten I Pemkot Pangkalpinang Subekti, Kadivmin Kemenkumham Babel Muslim Alibar, Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono dan Kepala Bapas Pangkalpinang Iwan Setiawan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya