KPU Mulai Periksa Berkas Syarat Administrasi 2.134 Bacaleg DPRD Jabar dan 55 Balon DPD

KPU Jawa Barat mencatat mayoritas partai politik mengajukan 120 Bacaleg DPRD Jawa Barat sesuai kursi yang diperebutkan, hanya tiga partai yang mengajukan kurang dari 120 orang.

oleh Dikdik RipaldiArie Nugraha diperbarui 18 Mei 2023, 23:00 WIB
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mulai melakukan pemeriksaaan syarat administrasi terhadap 2.134 bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bacaleg DPRD) dan 55 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari 15 Mei - 22 Juni 2023.

Itu dilakukan usai dua pekan dari 1 - 14 Mei 2023 pembukaan pendaftaran Bacaleg DPRD Jawa Barat dan DPD RI. Hasilnya 2.134 Bacaleg DPRD Jawa Barat dari 18 partai politik pemilu mendaftar dan 55 orang Balon DPD RI.

Menurut Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, pada pemeriksaan syarat administrasi seluruh calon legislator tersebut dikerahkan enam tim yang memeriksa syarat secara daring (online).

"Kurang lebih sebulan setengah berarti ya, kita akan cek satu - persatu. Satu caleg atau DPD itu dicek dari mulai dokumen persyaratannya. Dari mulai KTP (kartu tanda penduduk), ijazah, surat keterangan kesehatan. Kemudian KTAnya (kartu tanda anggota) ya kalau partai, surat keterangan apakah dia terdaftar sebagai pemilih atau belum, surat keterangan pengadilan (bekas napi atau tahanan) dan lain sebagainya," ujar Endun kepada Liputan6.com, Bandung, Senin, 15 Mei 2023.

Endun mengatakan pada pemeriksaan syarat administrasi masing-masing tim verifikasi menangani bakal calon legislatif dari tiga partai politik dan DPD RI.

Jika diketahui terdapat syarat administrasi bakal calon legislator belum lengkap, Endun menyebutkan akan mencatatnya dan menyerahkannya langsung kepada partai politik dan tim sukses DPD.

Masa perbaikan syarat administrasi calon legislatif DPRD Jawa Barat dari partai politik dan DPD RI dilakukan secara daring selama sepekan atau tujuh - 10 hari dari penyerahan dokumen kekurangan oleh KPU.

"Mereka nanti setor lagi dokumen. Sama soft copy lagi, hard copy-nya di-input lagi, di-upload lagi. Setelah diberikan waktu perbaikan, kita penelitian lagi sama seperti tadi barulah menjadi DCS, Daftar Calon Sementara," kata Endun.

Setelah ditetapkan menjadi DCS, seluruh peserta Pemilu Legislatif 2024 tidak serta merta menjadi ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).

Endun menyebutkan pada Pemilu 2024 terdapat tahapan baru yakni pencermatan DCS. Tahapan ini merupakan kesempatan bagi partai politik, semisal untuk mengganti calon peserta, daerah pemilih (Dapil) dan lain sebagainya.

Data dari KPU Jawa Barat mencatat mayoritas partai politik mengajukan 120 Bacaleg DPRD Jawa Barat sesuai kursi yang diperebutkan. Dan hanya tiga partai yang mengajukan kurang dari 120 orang yaitu Partai Ummat hanya mengajukan 117 bacaleg, Partai Gelora 105 bacaleg dan Partai Buruh 112 bacaleg.

"Sekarang ada masa baru ini namanya pencermatan DCS. Jadi pencermatan DCS ini kesempatan dari partai politik, barangkali ada yang mau merubah atau ganti calon, dan seterusnya. Kalau sudah fix diteken lah DCS 19 Agustus 2023," pungkas Endun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya