Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej buka suara soal tudingan kriminalisasi terhadap keponakannya, Archi Bela alias AB. AB diketahui ditahan penyidik Bareskrim Polri atas laporan yang dilayangkan Eddy Hiariej terkait pencemaran nama baik.
Melalui tim kuasa hukumnya, Yosi Andika Mulyadi, Eddy Hiariej membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap AB.
Advertisement
"Diksi kriminalisasi yang didengungkan pihak terlapor sangat tidak berdasar, hanya teknik playing victim seolah-olah dikriminalisasi, padahal itu akibat dari perbuatannya," ujar Yosi dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Terkait penahanan AB, Yosi menyebut hal itu merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Menurut Yosi, ditahan atau tidaknya AB merupakan keputusan penyidik sesuai dengan KUHP. Lagipula, menurut Yosi, pihak Eddy Hiariej sudah beriktikad baik kepada AB agar meminta maaf atas perbuatannya, namun tak kunjung dilakukan.
"Sejak bulan lalu juga sudah ada upaya-upaya kekeluargaan agar terlapor (AB) itu mau meminta maaf secara langsung kepada Prof Eddy. Sampai sekarang tidak ada terlapor datang minta maaf. Yang ada justru ancaman menyebarkan fitnah, isu dan lain-lain seperti pernyataan penasihat hukum terlapor sesaat sebelum menjalani pemeriksaan tambahan pada 11 Mei," kata Yosi.
"Padahal, seandainya datang langsung dan meminta maaf ke Prof Eddy, bisa saja Prof Eddy mencabut laporan," Yosi menambahkan.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Berkaitan dengan akan melaporkan balik Eddy Hiariej, Yosi menyebut justru hal itu yang bisa dikategorikan kriminalisasi. Apalagi kata Yosi, tim penasihat hukum AB menyebut akan melaporkan balik Eddy Hiariej dengan didukung pihak yang tengah menyerang personal Eddy Hiariej.
"Penasihat hukumnya menyampaikan akan membuat laporan balik ke kepolisian dan instansi-instansi penegak hukum lain karena difasilitasi oleh beberapa orang untuk menyerang personal Prof Eddy sebagai Wamenkumham. Kalau seperti itu, sebenarnya siapa yang berusaha melakukan kriminalisasi?" Kata dia.
"Jadi daripada ancam-ancam mau membuat pengaduan, membuat cerita-cerita fitnah, melakukan kriminalisasi terhadap personal Prof Eddy, lebih baik minta maaf kepada Prof Eddy," Yosi menandaskan.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menahan AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Keponakan Wamenkumham ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami, dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," ujar Pengacara AB, Slamet Yuono kepada wartawan, Kamis, 11 Mei 2023.
Penahanan terhadap klien keponakan Wamenkumham ini dilakukan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Hal itu sangat kami sesalkan. Karena Kapolri juga sudah buat SKB dengan Kominfo dengan Kejagung terkait dengan penggunaan Pasal 27 ayat 3 ini," tutur Slamet.
Advertisement
Langkah Kuasa Hukum Keponakan Wamenkumham
Dengan ditahannya AB, Slamet mengaku bakal mengambil sejumlah langkah dan sikap. Salah satunya yakni dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, pihaknya juga akan memohon perlindungan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, DPR RI, serta pihak lain yang dianggap masih terkait dengan kasus yang menjerat kliennya.
"Kami coba akan minta kepada mereka, supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik. Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah, istilahnya tadi yang disampaikan abang kami Bang Donald, ini gajah lawan semut," ujarnya.
"Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kita buktikan di persidangan, jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas. Karena kami pernah beberapa kali UU ITE, akhirnya di pengadilan bebas gitu," sambungnya.