Liputan6.com, Jakarta Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengimbau Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum guna memberantas para pejabat nakal di Kementerian Keuangan.
Sebagai solusi, Trubus lantas meminta Sri Mulyani menurut aksi Menteri BUMN Erick Thohir, yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Advertisement
"Kalau menurut saya harus berkolaborasi dengan penegak hukum. Jadi misalnya seperti apa yang dilakukan pak Erick Thohir mendatangkan Kejaksaan Agung," ujar Trubus kepada Liputan6.com, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, sang Bendahara Negara seharusnya bisa ikut mendatangkan Kejaksaan Agung, KPK, BPK, hingga lembaga-lembaga lain untuk melakukan pengawasan. Dan, aksi benah-benah tersebut juga perlu dipantau langsung oleh publik.
"Awasi langsung. Jadi tidak perlu menutup-nutupi. Selama ini kan Menteri Keuangan kesannya denial, denial terus. Jadi masyarakat tuh agak sedikit geram juga. Tapi ternyata muncul terus. Akhirnya kasus itu datang silih berganti," ungkapnya.
Trubus berpendapat, akar masalah dari rentetan kasus pejabat Kemenkeu ini bukan hanya dari segi kebijakan saja. Sri Mulyani pun didesak melakukan reorganisasi untuk menghapus lingkaran setan tersebut.
"Kalau menurut saya dia (Sri Mulyani) harus segera melakukan pembenahan mendasar. Jadi tidak hanya aturan-aturan yang dibenahi, tapi orang-orangnya diganti. Strukturnya sampai mendasar," tegas dia.
Jadi Tersangka KPK, Kemenkeu Copot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ambil sikap soal penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Nirwala, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap AP, seiring dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," terang Nirwala.
Kemenkeu juga akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Bea Cukai disebutnya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegas Nirwala.
Advertisement
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil.
Dari pemeriksaan tersebut, status kasus gratifikasi itu kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam proses ini, tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023.
Di rumah tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
Pecegahan ke Luar Negeri
Selain itu, KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi Pramono. Tim penyidik sudah mengajukan pencegahan atas nama Andhi Pramono ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.