Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melucuti satu per satu pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dugaan penerimaan gratifikasi, yang notabene anak buah Sri Mulyani.
Setelah Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, kini Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan jadi tersangka.
Advertisement
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, rentetan kasus itu jadi bukti kegagalan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengawasi bawahannya.
"Menurut saya kebijakan Sri Mulyani dalam melaksanakan tupoksinya sebagai seorang menteri terhadap bawahannya, saya lihat ada potensi gagal," tegas Trubus kepada Liputan6.com, Selasa (16/5/2023).
Trubus lantas memaparkan kegagalan Sri Mulyani dalam berbagai hal. Mulai dari melakukan pengawasan, kemudian perbaikan sistem tata kelola, lalu minimnya evaluasi.
"Sehingga kejadian yang ini terus berulang seperti beruntun. Meskipun pada Ditjen yang berbeda, tetapi kan lingkupnya masih dalam kementerian yang sama, Kementerian Keuangan. Di sini lah Sri Mulyani jadi penanggung jawabnya," ungkapnya.
Kurang Disiplin
Berdasarkan pengamatannya, Sri Mulyani tampak gagal dalam mendisiplinkan para pejabat Kemenkeu untuk patuh terhadap aturan yang sudah dibuat. Sehingga mereka senantiasa punya ruang lebih dalam mengakali regulasi yang ada.
"Jadi mereka itu cenderung abai. Jadi mereka memandang aturan-aturan sebagai pedoman. Padahal mereka-mereka ini kan setiap tahun Kementerian Keuangan terlibat dalam aturan keuangan," kata Trubus.
Ia memandang rentetan kasus ini sebagai fenomena gunung es yang harus segera dibenahi. Trubus lantas berargumen, bukan tidak mungkin masih banyak oknum lainnya dengan level jabatan lebih tinggi di lingkup Kementerian Keuangan.
"Ini memang saya melihat pencegahannya yang gagal. Dikhawatirkan kalau ini merupakan fenomena gunung es, itu lebih repot lagi," ujar Trubus.
Jadi Tersangka KPK, Kemenkeu Copot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ambil sikap soal penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Nirwala, Senin (15/5/2023).
Enam+02:55VIDEO: Bersiap Raup Untung dari Gerhana Matahari Total Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap AP, seiring dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," terang Nirwala.
Kemenkeu juga akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Bea Cukai disebutnya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegas Nirwala.
Advertisement
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil.
Dari pemeriksaan tersebut, status kasus gratifikasi itu kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam proses ini, tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023.
Di rumah tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
Pecegahan ke Luar negeriSelain itu, KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi Pramono. Tim penyidik sudah mengajukan pencegahan atas nama Andhi Pramono ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.