Tilang Manual Diberlakukan di Wilayah yang Tak Terjangkau ETLE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali memberlakukan tilang manual atau tilang ditempat. Namun, kebijakan ini hanya dilakukan di wilayah yang tak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

oleh Arny Christika Putri diperbarui 16 Mei 2023, 16:05 WIB
Tilang Manual dilakukan yang tidak terjangkau ETLE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali memberlakukan tilang manual atau tilang ditempat. Namun, kebijakan ini hanya dilakukan di wilayah yang tak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual kepada pengendara yang nekat melintasi jalur busway di Jakarta, Selasa (16/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali memberlakukan tilang manual atau tilang ditempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Namun, kebijakan ini hanya dilakukan di wilayah yang tak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Meski pelanggaran dapat dideteksi oleh kamera ETLE. Namun, keterbatasan jumlah wilayah yang terawasi ETLE masih terbatas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sementara itu, para personel Korlantas (Korps Lalu Lintas) juga sudah diarahkan ke titik kawasan yang tidak terjangkau ETLE guna mengawasi para pengendara yang bandel. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Diberlakukannya tilang manual saat ini adalah bentuk penguatan tilang ETLE. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dengan skema menindak pengendara melanggar atau berkendara yang membahayakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan suap atau pungutan liar (pungli). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Setelah kembali diperbolehkan penindakan tilang manual atau tilang ditempat kepada para pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sanksi tilang dilakukan bisa terjadi tanpa batas. Mulai dari penahanan surat izin mengemudi (SIM), penyitaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan ditahannya kendaraan motor milik pengemudi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya