Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual kepada pengendara yang nekat melintasi jalur busway di Jakarta, Selasa (16/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali memberlakukan tilang manual atau tilang ditempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Namun, kebijakan ini hanya dilakukan di wilayah yang tak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Meski pelanggaran dapat dideteksi oleh kamera ETLE. Namun, keterbatasan jumlah wilayah yang terawasi ETLE masih terbatas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sementara itu, para personel Korlantas (Korps Lalu Lintas) juga sudah diarahkan ke titik kawasan yang tidak terjangkau ETLE guna mengawasi para pengendara yang bandel. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Diberlakukannya tilang manual saat ini adalah bentuk penguatan tilang ETLE. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dengan skema menindak pengendara melanggar atau berkendara yang membahayakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan suap atau pungutan liar (pungli). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Setelah kembali diperbolehkan penindakan tilang manual atau tilang ditempat kepada para pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sanksi tilang dilakukan bisa terjadi tanpa batas. Mulai dari penahanan surat izin mengemudi (SIM), penyitaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan ditahannya kendaraan motor milik pengemudi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)